oleh

Klarifikasi Kades Benua Ratu Terkait Pembangunan Balai Desa dan WC Tahun 2021

Kaur.seribufakta.com – Klarifikasi kades benua ratu terkait pembangunan balai desa dan WC tahun 2021.

Panduan umum fasilitas pembangunan tentang dana desa(DD) dengan permendagri nomor 114 tahun 2014 tentang pedoman umum pembangunan desa adalah salah satu peraturan menteri dalam negeri yang keluar berbarengan dalam segepok peraturan menteri dalam negeri Tjahyo Kumulo pada 31 Desember tahun 2014.

Dan Permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa diterbitkan untuk melaksanakan pembangunan desa yang partisipatif dan berkesinambungan serta mensinergikan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa dengan program pemerintah dan pemerintah daerah maka perlu menyusun permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum.

Dengan regulasi panduan umum pemendagri nomor 114 tahun 2014 dan permendesa PDTT nomor 21 tahun 2020.

Saat di konfirmasi awak media seribufakta.com terkait klarifikasi pembangunan balai desa benua ratu kecamatan luas Kabupaten Kaur kepala desa tersebut mengucapkan demi untuk meringankan beban pemerintah daerah yang sebelumnya tidak bermanfaat dan tidak layak lagi di fungsikan, lebih baik kita bangun dengan menggunakan dana desa tahun 2021.Ucap kades Borzian, Kamis 09/09/2021.

Dengan situasi balai sudah mendekati tidak layak pakai lagi, akhirnya saya selaku kades, berinisiatif membangunnya melalui musrenbangdes, juga musdes untuk di bangun melalui dana desa(DD) tahun anggaran 2021 yang pada akhirnya dengan hasil keputusan bersama, kita laksanakan rehabilitasi pembangunan balai desa.

Lanjut kades,jadi terkait dugaan masyarakat saya dengan bangunan balai tersebut, diduga mengurangi volume itu tidak benar ucapnya.

Begitu juga dengan pembangunan wc, demi untuk memberdayakan masyarakat yang rumahnya belum punya wc, dengan penanganan stanting kita laksanakanlah pembangunan WC jadi tidak benar kalau ada warga saya mengatakan pembangunanya mengurangi volume.

Karena saya tetap berpedoman dengan regulasi Permendagri nomor 114 tahun 2014 serta Permendes nomor 21 tahun 2020 tentang pedoman umum.

Juga saya tetap mematuhi regulasi kementerian desa.(Kemendesa) nomor 13 tahun 2020, PMK: 222/017/2021 pasal 39 ayat 1(Satu), dana desa diprioritaskan penggunaanya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada didesa.

Ayat ll (Dua), pemulihan ekonomi sebagaimana yang di maksud pada ayat
1 (Satu), berupa pengamanan jaringan sosial (PJS) seperti, BLT, padat karya, pemberdayaan UMKM, usaha sektor pertanian, dan pengembangan potensi melalui BUMDes.

Ayat 3(Tiga), sektor prioritas desa sebagaimana di maksud ayat 1(Satu) diatas terdiri dari pengembangan desa, wisata digital, budidaya sektor pertanian, perternakan, ketahanan pangan dan kesehatan. jadi benar kalau ada warga saya mengatakan pembangunan dana desa terkait dengan rehabilitasi balai desa dan pembangunan WC di bilang warga diduga ada kekurangan volume.Tutup kades benua ratu Borzian.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *