oleh

Komisi 1 DPRD Kaur hearing bersama DPMD Kaur Terkait 17 Proposal Pengajuan Pemekaran Desa

Kaur.seribufakta.com
Komisi 1 DPRD kaur hearing bersama DPMD Kaur terkait 17 proposal pengajuan untuk pemekaran desa.

DPRD Kaur hearing bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) kaur terkait 17 Proposal pengajuan untuk pemekaran desa dibuka langsung oleh ketua komisi 1 DPRD Kaur.

Tampak hadir kepala DPMD Kaur melalui sekretaris DPMD dan kabag pemerintahan, standar apa atau persyaratan yang bagaimana yang bisa dikemukakan kepada Komisi 1.

Karena menurut saya, kalau berdasarkan undang-undang nomor
6 tahun 2014 pasal 8 ayat 3 semua desa yang ada di Kabupaten Kaur belum layak untuk dimekarkan karena syarat menjadi sebuah desa harus 800 KK dan 4000 jiwa kata ketua komisi 1 DPRD kaur ucap Deni.Setiyawan SH.

Terkait regulasi pemekaran desa tersebut, sekretaris DPMD atas nama pemerintahan Kabupaten Kaur (Pemkab) menyampaikan kepada peserta rapat. Menurutnya kami atas nama pemerintahan sudah diskusi dengan Kabag hukum, Kabag pemerintahan terkait pemekaran desa tersebut.(07/03/2022).

Pertama yang ingin kami laporkan adalah, ada 17 desa yang mengusulkan dan mengajukan proposal untuk dimekarkan. Kedua, sebagaimana kita ketahui bersama bahwa ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi supaya pemekaran desa itu bisa dilaksanakan diantaranya, ada undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah (PP) nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksana undang-undang desa.

Kemudian yang ketiga Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang pemerintahan desa

itulah regulasi yang harus kita pahami atau kita pelajari dan bahas bersama.

Selanjutnya pemerintah daerah Kabupaten Kaur telah membentuk tim berdasarkan SK bupati nomor 244 tentang pembentukan desa persiapan ini, untuk menanggapi proposal 17 desa yang mengajukan pemekaran, kalau untuk payung hukumnya ada peraturan bupati (Perbup) nomor 84 tahun 2021 tentang cara penataan desa kata sekretaris pemberdayaan masyarakat desa (PMD) Silahudin, SH.

Disisi lain Irawan Sumantri.SE menyarankan kepada pemerintah daerah yang diwakili oleh sekretaris DPMD dan Kabag pemerintahan untuk pemekaran itu sangat bagus artinya memberikan kesempatan bagi desa untuk mempercepat pelayanan dasar secara aturan pemerintah,tapikan kembali ke persoalan tentang pemekaran pada tahun 2005,2006,2007 sampai dengan 2008, pemerintah Kabupaten Kaur sudah memberikan kesempatan menggolkan usulan pemekaran desa artinya selama ini kabupaten menjadi 192 desa.

Terlepas apa yang kita sepakati sangat sulit untuk menggolkan desa itu dari 4000 jiwa 800 KK tentu kembali keawal 2005,2006,2007 Kabupaten Kaur tidak bisa memekarkan itu kalau hanya beralaskan jumlah jiwa dan jumlah KK kalaupun ada mungkin air palawan kalaupun ada mungkin hanya beberapa desa yang harus dicermati oleh pemerintah daerah Kabupaten Kaur, ya kita sepakat jangan sampai nanti ada, justru membuat polemik yang ada ditingkat desa.

Desa untuk mengajukan proposal untuk desa persiapan yang pada akhirnya nanti bisa dimekarkan itu sudah satu harapan memang tersandarkan didalam desa yang bersangkutan. Yang mengusulkan rencana pemekaran nantinya mau tidak mau harus dijawab dengan pemerintah daerah dulu. jadi dengan wacana mempersiapkan desa persiapan ini sampai 3 tahun nantinya, di verifikasi oleh pihak yang terkait, ini harus pas-pas informasinya kepada masyarakat.

Nah, seharusnya pemerintah daerah yang dalam hal ini Kabag hukum pemerintahan dan DPMD, dinas instansi terkait yang menangani urusan desa harus ada kolaborasinya dan informasinya, seketika itu nantinya ada usulan dari desa. apa susahnya koordinasi terhadap DPR seperti apa untuk menghadapi yang ingin mengadakan desa persiapan yang ujungnya akan dimekarkan.Pada prinsipnya DPRD mendukung. tutup sekretaris komisi 1 DPRD Kabupaten Kaur Irawan Sumantri, SE.

Hadir dalam rapat dengar pendapat terkait 17 desa yang mengajukan proposal usulan pemekaran desa kadis DPMD yang diwakili sekretaris Silahudin SH, Kabag pemerintahan, yang diketuai komisi 1 DPRD kaur.(Samsudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *