oleh

Komisi I DPRD Lebong Bahas Raperda LPPL Radio

Lebong.seribufakta.com –  DPRD Kabupaten Lebong dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Kabupaten Lebong, antara Komisi I DPRD Lebong bersama Diknas Kominfo-SP Kabupaten Lebong serta Bagian Hukum Setda Lebong,Selasa 3/3/2020.

Dari hasil pembahasan, Komisi I DPRD Lebong sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda LPPL Radio ini masuk dalam pembahasan tingkat fraksi-fraksi Lebong. Dalam pembahasan ini Ketua Komisi I DPRD Lebong Wilyan Bachtiar S.IP menyampaikan bahwa Radio lokal ini sangat diperlukan untuk pendidikan kemudian komunikasi dua arah antara pemerintah dan masyarakat termasuk DPRD Lebong dengan masyarakat.

“Dari aspek filosofi dan sosiologis sudah kita kaji dan ini memang sangat kita perlukan kemudian persyaratan yang paling penting karna ini membutuhkan dari anggaran nonfisik kajian akademiknya juga sudah ada jadi, semuanya ini sudah memenuhi persyaratan untuk kita jadikan Perda kemudian argensi dari radio lokal ini sangat-sangat kita perlukan untuk pendidikan, komunikasi dua arah baik pemerintah, DPRDnya dengan masyarakat,” sampai Ketua Komisi I, Wilyan Bachtiar S.IP.

Tentunya atas tanggapan Komisi I DPRD ini, Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP ini menyambut baik terhadap adanya LPPL Radio Lokal yang nantinya bisa membuka komunikasi dua arah antara pemerintahan Kabupaten Lebong dengan masyarakat.(Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *