oleh

Komisi II DPRD BU Gelar Hearing dengan PT.SIL Terkait Laporan Warga Lahan Ilegal

Argamakmur.seribufakta.comSidak yang dipimpin Waka II Herliyanto H S.IP yang akrab di panggil Baaf ini didampingi Ketua Komisi II Hendri Sahat MS, ST, MM dan dewan lainnya, Rizal Sitorus, Beni Bumansyah, Ruzianto, Eko Putra, Roger, Budesmo. Selain rombongan dewan turut juga dua orang staf ahli DPRD yaitu Syaprianto Daud S.Sos dan Dedet Setiawan, SE.

Hal ini menindaklanjuti laporan warga, Anggota DPRD Bengkulu Utara sidak ke PT Sandabi Indah Lestari (PT SIL) yang berada di Kecamatan Girimulya, Selasa (14/01/20).Salah satunya laporan warga yakni mengenai lahan illegal milik PT SIL.

“Lahan yang berada di Register 71 ini belum dapat izin, gubenurnya dulu masih di jabat oleh Junaidi Hamsyah, sedangakan Lahan yang masuk kedalam register 71 Ini seluas 648 ha yang terus-menerus diolah,” terangnya.

Saat dikonfirmasi Syaprianto Daud S.Sos mengatakan sangat mengetahui secara jelas bahwa lahan yang berada di Register 71 ini, tidak mendapatkan izin dari Gubernur yang saat itu di jabat oleh Junaidi Hamsyah.

Syaprianto Daud berharap persoalan lahan ini agar cepat dievaluasi, jangan sampai berlarut-larut. Demikian Syaprianto Daud.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *