oleh

Komisi III DPRD Kota Bengkulu Gelar Hearing dengan Kadis Pertanian dan Pangan

Bengkulu kota. seribufakta.com – Menindaklanjuti usulan anggaran 3.5 M dari Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bengkulu untuk pembelian Bibit, kamis pagi (14/05/2020) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu melalui Komisi III menggelar Hearing yang di gelar di Ruang Ratu Samban Kota Bengkulu.

Hearing ini dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Bengkulu Hj. Baidari Citra Dewi, SH, beserta anggota dewan lainnya, dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bengkulu yaitu Syahrul Tamzi.

Ketua Komisi III Baidari Citra Dewi, mengatakan bahwa berdasarkan hasil review ada beberapa poin yang menjadi permasalahan, diantaranya kajiannya belum begitu mendalam, dan jika mau menggunakan anggaran itu harus ada TOR (Term Of Reference) atau Kerangka Acuan Kerja, dan harus adanya laporan untuk digeserkan ke perubahan anggaran.

Lanjut Baidari menyampaikan, berdasarkan pemaparan dari pihak Dinas Pertanian dan Pangan dana yang diajukan belum bisa digunakan lantaran tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Dana yang disampaikan sebesar 3,5 M, itu belum bisa digunakan, lantaran tidak saesui dengan aturan, nah untuk anggaran pembibitan hanya 7.5 juta, sedangkan selebihnya akan di kembalikan, dan disimpan di anggaran APBD,” ujar Baidari Citra Dewi.

Sementara itu Kapala Dinas DPTP Syahrul Tamzi menyampaikan bahwa dalam sistem di Dians Pertanian yang berkenaan dengan bibit, terlebih dahulu kita melihat kondisi dilapangan, jika seandainya dilapangan bibit ini sudah siap tanam maka akan kita berdayakan,” ujar Syahrul Tamzi.

Untuk itu, Lanjut Syahrul Tamzi “Kita tinggal menunggu Review dari dewan, apakah memang kajian di trima atau tidak, dan kita juga sudah mengatisipasi siaga darurat covid, dari anggaran yang kita ajukan juga sudah kami geser,”tutup Kadis. (Adv) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *