Lapak Pedagang Kaki Lima Pasar Panorama dI Duga Dijual Oleh Orang yang Tidak Bertanggungjawab

Bengkulu.seribufakta.com – Terkait Adanya Pembangunan los Pasar panorama yang berada didalam pasar, jadi untuk sementara pedagang dikawasan yang berada ditempat pembangunan tersebut harus dipindahkan untuk sementara waktu.

Namun para pedagang resah dan takut kehilangan tempatnya yang biasa ia berjualan,karena pedagang merasa nyaman ditempat biasa ia berjualan.
Dikarenakan Pasar panorama diduga begitu banyak pungli yang berkeliaran,salah seorang pedang yang tidak mau disebut namaya mengatakan,”saya aja bayar lapak ini tiga juta dengan forum yang menamakan Forum Pedang Kaki lima Panorama,bahkan ada juga yang membeli lebih dari saya dan tidak kemungkinan ada yang beli dibawah harga saya,adapun yang gratis,”ungkapnya.
Saat diwawancari salah seorang pedang inang(50)ia menjelaskan,”Saya tidak mau tempat saya di ambil orang karena saya bayar,sebesar Satu juta rupiah dan kwitansi masih ada dirumah,dan saya harap tempat saya masih di situ, saya gak mau dipindah pindahkan,”ungkapnya.
Dari sisi lain Dari hasil penelusuran dilapangan, Laila salah satu pedangan mengaku Janji dari UPTD setelah pembangunan selesai, para pedagang akan di pindahkan kembali ke tempat yang lama, jika hal tersebut tidak susuai yang dijanjikan, maka para pedagang akan melakukan Protes.
“Sekarang UPTD pasar menggunakan system undian, jika kami pedagang lama, tidak mendapat kembali tempat lapak tersebut liat aja nanti,”tegasnya.
Terdengar adanya resah dari para pedagang panorama, tentang pembangunan los panorama yang baru,diduga mau diperjualbelikan dan mengunakan sistem undian,Anggota dewan kota yang baru saja terpilih dari partai Golkar,Mella Marlieta mengatakan,”persoalan dugaan adanya pungli di pasar tersebut, juga tak bisa dibiarkan begitu saja. 
Dinas Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) yang berkompeten terkait persoalan pasar serta aparat kepolisian, harus mengusut tuntas kasus pungli tersebut,jika keluh kesah dari pedagang itu memang benar-benar ada.
Ditambahkannya, pungutan seperti itu tidak ada aturan hukumnya. Perda pun tidak mengatur soal itu. Dengan demikian,tindakan menjual lapak kepada para pedagang itu jelas-jelas merupakan pungli.
“Saya sangat berharap sekali agar para pedagang dibuat senyaman mungkin,dan tidak ada yang dirugikan,”tutupnya.(hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *