oleh

Laporan Fraksi PAN terhadap Anggota DPRD Kota Ditangani oleh BK Dewan

Bengkulu kota.seribufakta.com – Laporan fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu terhadap anggota dewan, Ariyono Gumay saat ini sudah ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) Dewan. Bahkan baru-baru ini BK telah memanggil beberapa pegawai di SekrePolitisi PAN yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota, Teuku Zulkarnain mengaku bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada BK. Ia pun percaya bahwa beberapa anggota dewan yang tergabung dalam BK dapat bekerja maksimal dan profesional.

“Kita tunggu saja prosesnya, biarkan BK bekerja dulu. Kita yakin kawan-kawan di BK ini akan bekerja profesional,” ungkapnya saat dibincangi RMOLBengkulu, Jum’at (28/02).

Kendati begitu dirinya cukup menyesalkan tindakan yang dilakukan anggota dewan, Ariyono Gumay dengan bersurat langsung kepada Walikota. Dirinya berpandangan bahwa seharusnya persoalan tersebut bisa terlebih dahulu diselesaikan dan dibicarakan di internal dewan.

“Kita tentu sangat menyesalkan tindakan-tindakan semacam ini, semoga kedepan tidak terjadi lagi. Kalaupun memang ada masukan yang ingin disampaikan kepada eksekutif, ada baiknya dibicarakan dulu di internal. Kita kan punya fraksi, komisi dan pimpinan,” jelasnya.

Sementara itu Ketua BK, Yudi Darmawansyah menengaskan bahwa pihaknya akan bekerja profesional dan objektif dalam menangani masalah tersebut.

“Tentu kita akan objektif ya, setelah mendapat keterangan dari Setwan kita akan agendakan panggil anggota Badan Anggaran (Banggar),” tegasnya saat dihubungi RMOLBengkulu belum lama ini.

Untuk diketahui bahwa beberapa waktu lalu publik dihebohkan dengan surat yang dilayangkan oleh anggota DPRD Kota, Ariyono Gumay dan ditujukan langsung kepada Walikota Helmi Hasan. Dalam surat tersebut Ariyono menyebut bahwa anggaran pembangunan Rumah Dinas Walikota senilai 35 milyar tidak pernah masuk didalam pembahasan anggaran sehingga terkesan disebut ‘anggaran siluman’.

Surat tersebut akhirnya berbuntut panjang hingga menimbulkan reaksi keras dari fraksi PAN DPRD Kota hingga berujung pengaduan ke BK DPRD karena dinilai telah melanggar kode etik dan tata tertib dewan.(hadi).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *