oleh

Limbah Medis Milik RSUD Mukomuko  Berserakan

Mukomuko.seribufakta.com – Limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) bisa ditemukan dengan mudah dalam Kantong Plastik yang diletakkan di tempat terbuka di lokasi di Gedung belakang RSUD Mukomuko. Serta masih banyak tumpukan sampah lainnya. Sementara tempat pembakaran incenerator tidak berfungsi dan gudang Setiboox Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mukomuko belum ada.

Dilansir dari media fenaraflesia terdapat di antaranya limbah dalam kemasan Kantong Plastik Hitam. Seperti diketahui, limbah dalam kemasan kantong plastik hitam berklasifikasi infeksius dan patologi, serta slang infus beserakan.
Sampah-sampah medis itu ditumpukkan di satu tempat dengan tumpukan sampah rumah tangga.

Limbah medis adalah limbah yang berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia setiap rumah sakit di wajibkan mempunyai tempat penampungan sementara (TPS) tujuannya agar limbah medis tersebut, dan tidak di buang sembarangan.

Penting dan harus di fahami oleh masyarakat bahwa limbah medis ini masuk dalam kategori limbah B3 yaitu limbah Bahan Beracun dan Berbahaya, sehingga limbah ini pun diperlakukan secara khusus. Sesuai dengan pasal 104 Nomor 32 Tahun 2009, limbah medis tidak diperkenankan dibuang sembarangan.

Lain hal nya dengan limbah medis  yang berada di rsud muko muko ini  tampak berserakan di bagian belakang rumah sakit tersebut  seperti botol bekas infus dan  derigen , bekas cairan cuci darah  serta botol baiklin pemutih hal di ketahui saat awak media penarafflesia.com melakukan investigasi ke RSUD tersebut.(14/5/2022)

Setelah dari  melakukan investigasi awak media Penarafflesia mencoba melakukan Konfermasi ke kepala bagian kesehatan lingkungan ,namun beliau belum bisa ditemui. Namun awak media dapat menemui salah satu kabag Tata Usaha (TU) Damrah, menjelaskan memang betul alat Insenerator kami tidak dapat beroperasi karana pihak rumah sakit belum memiliki izin operasi dari kementrian kesehatan dan juga kami belum memiliki gudang penampungan limbah.

“Jadi limbah yang ada kita tempatkan di ruang insenerator  setelah banyak baru kami telepon pihak ke 3 nya yaitu PT NIkosa perwakilan bengkulu” jelsa nya
Dilanjut, Kabag Tata Usaha RSUD Mukomuko mengatakan, rumah sakit sudah bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu PT Nikosa perwakilan Bengkulu. Pengangkutan limbah hanya Satu bulan atau Dua Minggu sekali tergantung limbah yang ada. Sementara limbah yang belum di angkat ditempatkan di ruang Incenerator sebelum diambil pihak ketiga.

Pemilahan sampah medis dengan sampah rumah tangga hanya dibatasi beberapa meter di area belakang rumah sakit menyatu dengan area lahan pertanian.

Sampah rumah tangga akan diangkut oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sementara untuk limbah medis, pihaknya sudah menjalin kerja sama dengan PT Nikosa. Limbah medis tersebut akan diambil setiap sebulan atau dua Minggu sekali.

“Biasanya sebulan atau dua Minggu sekali mereka (PT Tanjung Nikosa) datang dengan mobil Box” ujar damrah

Sejauh ini, ia tidak mengetahui sebagian sampah medis berbahaya tersebut ditempatkan di lokasi terbuka. Karena Kabag TU baru beberapa bulan menduduki jabatan.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *