oleh

Mantan Kades Pondok Baru Menangkan PTUN,Bupati Mukomuko Ajukan Banding ke PTUN Lebih Tinggi

Mukomuko.seribufakta.com – Pemecatan kades Pondok Baru kecamatan Selagan Raya Suswandi pada tahun 2021 lalu oleh Bupati Mukomuko berbuntut panjang di karenakan kades Pondok Baru Suswandi tidak terima dan merasa terdzolimi,sehingga kades Pondok Baru melakukan langkah gugatan dan mencari keadilan di pengadilan PTUN Bengkulu.

Jalan panjang untuk mendapatkan keadilan telah d tempuh dan di lalui tentunya sangat menyita waktu,tenaga,pikiran,dana dan pada ahirnya pada tahun 2022 di dapatkn putusan yg di menangkan oleh kades Pondok Baru Suswandi di Pengadilan PTUN Bengkulu dan Pengadilan PTUN Bengkulu menyatakan batal atas keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 tahun 2021 tentang Pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko, dengan atas nama Suswandi pada tanggal 30 juni 2021.Tapi pihak Pemkab Mukomuko tidak terima dengan Keputusan Pengadilan PTUN Bengkulu dan akan melakukan upaya Banding ke tingkat yang lebih tinggi.

Pada kesempatan tersebut media ini mencoba meminta keterangan kepada Kades Pondok Baru Suswandi via telepon dan beliau menjelaskan dan menanggapi,Upaya dan langkah-langkah saya guna untuk mendapatkan keadilan sudah saya lakukan dan alhamdulilah hasilnya sangat memuaskan hati saya dalam mencari keadilan di pengadilan PTUN Bengkulu.Selama mencari keadilan sudah ada 23 kali ikut sidang dan itu tiap hari kamis,terkadang sidang di tunda dan saya harus balik lagi ke Mukomuko dengan tiada hasil.Tetapi itu semua tidak mematahkan semangat saya karena ada dukungan dari keluarga,saudara dan masyarakt.Ujarnya.

Masih bersama Kades Pondok Baru Suswandi dan terkait informasi bahwasanya pihak Pemkab Mukomuko tidak menerima Keputusan Pengadilan PTUN Bengkulu dan akan melakukan Banding ke tingkat yg lebih tinggi,ya silahkan saja.kami tetap akan ikuti tahapan-tahapanya. selagi saya masih berada di pihak kebenaran,insyaAllah saya akan tetap berjuang.Pungkasnya.

Di tempat terpisah,Ketua LSM LIRA Mukomuko Salman Alfarizi juga angkat bicara terkait polemik tersebut kkepada media ini mengatakan saya itu sangat heran dan prihatin atas persoalan yang menyangkut Bupati Mukomuko memecat Kades Pondok Baru Suswandi tersebut kalau memang Putusan pengadilan PTUN Bengkulu memenangkan gugatan Kades Pondok Baru Suswandi,ya alangkah bijaknya bila Bupati Mukomuko itu melantik Kembali Kades yang bersangkutan.Janganlah hanya mementingkan Ego pribadi,keputusan sudah jelas kok malah mau melakukan Banding.Sudahi sajalah Polemik ini,biar roda pemerintahan desa juga kembali berjalan normal.Lebih bijaknya bila lebih fokus dengan kemajuan daerah Kabupaten Mukomuko,percepatan penyerapan anggaran,hal itulah yang seharusnya di fokuskan.Paparnya panjang lebar.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.