oleh

Mantan Santri Menjadi Curamor di Babatan

Seluma.seribufakta.com – Kamis 05/2/2021 Polsek Sukaraja menggelar konferensi pers yang di mulai pada pukul 10.30 wib dan di pimpin langsung oleh Kapolsek IPTU Saiful Ahmadi,S.H bertempat di Kapolsek Sukaraja.

Adapun barang bukti yang di amankan 2 sepeda motor hasil kejahatan di lokasi pesantren babatan barang tersebut milik ustad guru pasantren atau pengajar di pesantren 4 anak tersebut berini sial H 15 th pelajar,MRT 15 TH,EN 16 THN satu orang lagi masih dalam pencarian aparat kepolisian Polsek sukaraja.

Hingga berita ini di turunkan oleh media ini anak yang sering bermain di sekitar pesantren babatan di antara satu pelaku mantan murid sekolah pesantren tersebut yang membuat nama sekolah pesantren tercemar,masalah mantan anak didik pesantren tersebut yang sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Sukaraja yang akan mempertangjawaban perbuatan yang di lakukan.

Kapolsek Sukaraja juga mengatakan di sela sela tugasnya ke empat di duga pelaku akan di jerat pasal 363 (ayat ) 2 / KUHP /dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara sesuai perbuatan yang di lakukan.

Selain itu barang bukti yang di amankan oleh jajaran Polsek Sukaraja sepeda motor
2 buah motor metik dan Polsek Sukaraja juga meresmikan mushola yang ada di lingkungan Polsek untuk menunaikan ibadah umat Islam yang ada bertugas dan untuk umum bilamana mau melaksanakan ibadah demikian tegas Kapolsek Sukaraja tadi siang di kantornya.(Yudi wusono/Mihin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *