oleh

Masa Sidang I DPRD Mukomuko, Lima Raperda Dibahas

Mukomuko.seribufakta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mukomuko siang tadi, Senin (17/2022) melaksanakan sidang paripurna ke tiga masa sidang ke satu anggota DPRD Kabupaten Mukomuko. Acara ini dilaksanakan di gedung DPRD.

Adapun tema pembahasan dari lima Raperda yang disampaikan oleh Bupati Mukomuko H. Sapuan, SE, MM, AK, CA, CPA salah satunya yaitu terkait penyertaan modal kembali ke pihak Bank Bengkulu. Ikut mendampingi Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, Waka I, Nursalim, Waka II, Nopriyanto, SH, serta 18 orang anggota.”Sesuai arahan dari Gubernur, seluruh daerah wajib siapkan penyertaan modal ke BPD. Untuk tahun ini Pemkab menyiapkan setengah persen dari modal sebelumnya, yang pernah ditarik. Yaitu berkisar sekitar Rp 1 atau Rp 2 milliar,”sampai bupati.

Bupati melanjutkan, Dari Lima rancangan produk hukum daerah Kabupaten Mukomuko, baru bakal ditingkatkan menjadi Perda dalam sidang paripurna ke 3, masa sidang I tahun 2022 dengan agenda paripurna penyampaian nota lima penjelasan yaitu,

1, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Mukomuko nomer 12 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal di kabupaten Mukomuko

2, Raperda tentang perubahan atas pemerintahan daerah kabupaten Mukomuko nomer 4 tahun 2013 tentang bangunan gedung.

3, Raperda tentang pencabutan tetang peraturan daerah nomer 36 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.

4, Raperda tentang pencabutan- pencabutan peraturan daerah nomer 21 tahun 2011 tentang ijin mendirikan bangunan.

5, Raperda tentang pernyataan modal kepada Bank Bengkulu.

Terpisah ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, terkait hal ini pihaknya sudah mengupayakan rapat paripurna sesuai jadwal yang sudah ditargetkan.

Kemudian laporan lima Raperda yang diajukan itu, ada tiga komponen yang akan dilakukan perubahan.”Dari lima Raperda yang disampaikan kepala daerah, ada tiga komponen yang dilakukan perubahan. Sementara yang lain, satu Raperda baru pernyataan modal bang Bengkulu dan satunya lagi Raperda pencabutan retribusi izin bangunan,”demikian Ali Saftaini.(bbng/Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *