oleh

Membayar Pajak Kendaraan Bearti Ikut Membangun Daerah

Seluma.seribufakta.comPlt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Seluma Saparudin S.Sos. M.Si mewakili Bupati Seluma membuka acara Sosialisasi Pajak Daerah dengan tema “Membayar Pajak Kendaraan Berarti Kita Ikut Membangun Daerah”, bertempat di Aula Bappeda Kabupaten Seluma, Rabu (14/08/2019).

Menghadirkan narasumber dari Polres Seluma Kanit Regident Aipda Waryanto, Kepala Operasional Jasa Raharja Nurvy Murdianto, Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Provinsi Bengkulu Sepra Gusti, SE, M.Si dengan peserta yaitu para Camat, Kades dan Lurah se- Kabupaten Seluma.

Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Seluma Saparudin, S.Sos. M.Si dalam sambutannya antara lain menyampaikan banyaknya kendaraan bermotor yang masih produktif keluaran Tahun 2012 digunakan oleh para petani sebagai kendaraan transportasi untuk membawa hasil perkebunan dan angkutan barang yang tidak membayar pajak.
“Melihat pertumbuhan jumlah Bumdes yang ada di Kabupaten Seluma yang semakin meningkat maka perlu adanya penarikan pajak kendaraan Bermotor di Kabupaten Seluma sehingga perlu adanya kerjasama dengan Samsat”, ungkap Saparudin, S.Sos. M.Si.

Kabid Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD Provinsi Bengkulu Sepra Gusri SE. M.Si menyampaikan materi antara lain tentang penarikan pajak kendaraan bermotor dan jenis-jenis pajak yang dipungut oleh Provinsi dan kabupaten/kota.

“Potensi kendaraan bermotor di Kabupaten Seluma sampai dengan Tahun 2018 tercatat 85.500 unit yaitu urutan ke-4 kabupaten/kota di Provinsi Bengkulu. Oleh karena itu saya berharap dengan potensi yang ada ini dapat menjadi primadona pendapatan daerah Kabupaten Seluma”, ungkap Sepra Gusri SE. M.Si

Kanit Regident Aipda Polres Seluma Waryatno dalam materinya antara lain menyampaikan teknis pelayanan Samsat di UPTD PPD Seluma dan jadwal Samsat Keliling (SAMLING) untuk Wilayah Kabupaten Seluma.

“Sekarang sudah ada jadwal Samsat Keliling oleh karena itu diharapkan agar Camat, Lurah dan Kepala Desa dapat memberitahukan jadwal tersebut kepada masarakat sehingga dapat memanfaatkan kemudahan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor”, ungkap Waryatno.

Perwakilan Jasa Raharja Cabang Bengkulu Nurvy Mudianto, SE. MM menyampaikan manfaat dari membayar pajak kendaraan bermotor yang di dalamnya ada pembayaran SWDKLLJ.

“SWDKLLJ yaitu kepanjangan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan dengan membayar SWDKLLJ otomatis pemilik kendaraan telah mengalihkan risiko kerugian yang ditimbulkan ke Jasa Raharja dan besarnya tarif SWDKLLJ tergantung dari tipe kendaraan, untuk itu marilah kita bersama-sama menjadi Pelopor Keselamatan”, lanjut Nurvy Mudianto, SE. MM. (EM/HbS).

(mc/hadi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *