oleh

Mundur Dari Kursi Sekretaris BPD, Menuju Kepemimpinan Nomor 1 Gunung Megang

Kaur.seribufakta.com – Mundur dari sekretaris BPD,menuju kepemimpinan desa gunung megang kecamatan Kinal, kabupaten kaur, Rabu 06/10/2021.

Bumi Se’ase se’ijean daerah Kabupaten Kaur kembali gelar Pilkades serentak 66 desa dari 192 desa yang akan di laksanakan pada tanggal 09 Desember tahun 2021.

Dalam kontestasi pilkades serentak sekretaris BPD desa gunung megang rela mundur dari sekretaris karena merasa terpanggil untuk perkembangan dan kemajuan masyarakat desanya.

Kabiro Seribufakta.com resort Kabupaten Kaur menjumpai salah seorang Cakades desa gunung megang, kecamatan kinal, Kabupaten Kaur yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris BPD desa setempat.

Saat di tanya awak medi terkait ingin maju dalam kontestasi pilkades serentak 09 Desember 2021, kalau nantinya amanah masyarakat itu terkabulkan banyak hal dan aturan yang tidak boleh di langgar kalau sudah menjadi kepala desa.

Salah satunya tentang peraturan pemerintah dalam melaksanakan pengelolaan dana desa misalnya

Dengan regulasi undang-undang nomor 6 tahun 2014. tentang anggaran pendapatan dan belanja negara APBN tidak lain untuk mengutamakan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat desa.

Secara khusus terdapat peraturan pemerintah PP nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN (60) 2014.

Yang telah di ubah dalam peraturan pemerintah PP nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan peraturan di atas (PP,22/ 2015.

Dan terakhir di ubah peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua di atas dengan peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara APBN.

Dengan lembaran negara republik Indonesia RI (tahun 2014) nomor 7 dengan tambahan lembaran negara republik Indonesia nomor 5495.

Dengan situasi pandemi covid-19, banyak hal yang telah di ubah oleh pemerintah misalnya Permendagri dan permendesa PDTT.

Contohnya regulasi kementerian desa (Kemendes) nomor 13 tahun 2020 untuk pengelolaan dana desa tahun 2021.

PMK: 222/ 017/ 2020 pasal 39 ayat 1(Satu) tentang dana desa, yang pengunaanya di prioritaskan untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada di desa.

Ayat ll (Dua) sebagaimana yang di maksud dengan ayat 1 (Satu) di atas salah satunya tentang: usaha sektor pertanian dan pengembangan potensi desa melalui BUMDES.

Serta dengan turunan undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang kegiatan pemerataan pemulihan ekonomi masyarakat.

apakah siap tidak melanggar regulasi tersebut? sehingga siap melepas sekretaris BPD ketika di tanya awak media ini.

Dengan santun dan bijak, Cakades gunung megang menjawab:
Pada prinsipnya kalau nantinya saya di percaya masyarakat untuk mengemban dan menjalankan amanah masyarakat saya dan memenangkan kontestasi tersebut, saya ingin mengedepankan musyawarah berkeadilan dan transparan ucap cakades
Ristizon Ependi.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.