Mukomuko.seribufakta.com – AKBP Witdiardi, S.ik, MH Kapolres Mukomuko menegaskan, penangkapan 40 warga yang diduga menguasai lahan PT. DDP dengan memanen tandan buah segar (TBS), kamis (12/5) lalu. Murni tindak pidana pencurian, bukan konflik agraria.
Dilansir dari media batuahnews.com hasil pengembangan penyidik, para pelaku mengakui tidak pernah mengelola lahan tersebut sebelumnya, dan tidak pernah menanam tanaman sawit pada lahan yang dimiliki PT. DDP tersebut.
“Kita sudah periksa satu persatu para pelaku, tidak ada satupun dari 40 orang tersebut mengakui, bahwa pernah mengelola lahan yang mereka panen tersebut, dan tidak pernah menanam sawit disana. Artinya jelas, mereka melakukan tindakan melawan hukum,”ujar AKBP Witdiardi, S.ik, MH.
Dilanjutkannya, ditegaskan kembali. Kasus ini bukan konflik agraria. Melainkan murni pidana tindak pencurian, yang sudah melanggar pasal 363, ayat I ke IV KUHP. Dengan ancaman kurungan, 7 tahun.(bbng)
Komentar