oleh

Warga Desa Lubuk Bangko Laporkan Suami Dugaan KDRT

Selagan Raya.seribufakta.com – Telah terjadi dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga Penganiayaan dan Pengancaman yang dialami oleh yang berinisial (Nil) berumur 23 tahun dengan pekerjaan ibu rumah tangga pada hari Senin tgl 17 Agustus 2020 sekitar pukul 07.00 wib yang bertempat kejadian perkara rumah di korban desa Lubuk bangko kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.

Adapun kronologis Kejadian yaitu:
Pada hari senin 17 Agustus 2020 sekira pukul 07.00 wib korban/pelapor cek cok dengan (Ha)(suami ) korban dan keributan tersebut bermula ketika suami korban meminta uang kepada korban untuk membayar uang pembelian tandan buah sawit (TBS) kepada konsumen akan tetapi korban tidak mau memberikan uang tersebut dengan alasan korban akan membayarkan sendiri kepada konsumen dan suami korban (Ha) tetap bersi keras ingin mengambil uang tersebut.

Kemudian emosi serta berusaha merebut uang dari tangan istri nya dengan cara menarik narik tangan korban dengan paksa,dengan kekerasan ,Suami korban juga mencekik leher korban ,menjambak dan kemudian membanting anak nya,atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet ditangan kiri,lutut kaki kanan dan memar dikaki kiri .

Kemudian sekira pukul 11.00 wib korban melaporkan kejadian ke Polsek teras terunjam dengan
Pelaku/Terlapor:
(Ha) bin Saman 40 tahun pekerjaan swasta
Desa Lubuk bangko kecamatan Selagan Raya Mukomuko.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *