oleh

Nursalim DPRD Mukomuko:Tertibkan Kenderaan Dinas Jangan Tebang Pilih

Mukomuko.seribufakta.com – Terkait Surat Edaran(SE)yang di keluarkan oleh Pj.Sekda Mukomuko nomor 030/684/E.l/lll/2022,tanggal 21 Maret 2022 perihal penertiban Kendaraan Dinas di Desa,Nursalim,Waka 1 DPRD Mukomuko Selaku wakil Rakyat memberikan tanggapan yang tajam dan tegas  tanggapan melalui chat Via Wa kepada awak Media.Kalau Pemerintah memang mau tegas dalam hal Penertiban Aset Kendaraan Dinas,seharusnya jangan terkesan tebang pilih.

Karna hal tersebut sangat terkesan Diskriminatif.intinya kalau mau melakukan Penertiban Keras tolong jangan hanya tertuju kepada kendaraan Dinas yg ada di Pemerintahan Desa saja,akan tetapi semua kendaraan dinas yang ada di lingkup Pemerintahan kabupaten harus di data dan di tertibkan semua.

Supaya dalam Penggunaanya akan sesuai dengan Peruntukannya baik kendaraan dinas yang ada di OPD,eks kendaraan jabatan unsur Pimpinan DPRD,Sekda dan juga di tempat lainnya.katanya.

Di tempat terpisah,Juni Herdiansyah,S.Sos,Kabid Aset Badan Keuangan Daerah(BKD)Mukomuko,saat di mintai keterangan di Ruang kerjanya mengatakan.Saya menjabat jadi Kabid Aset BKD ini termasuk baru mas,jadi belum bisa memberikan jawaban yg banyak dan gamblang kalau terkait Surat Edaran(SE) yang di keluarkan oleh Pj.Sekda sampai sekarang kami belum menerima Perintah.dan soal Penertiban Kendaraan Dinas di lingkup Pemda Mukomuko,kami selalu siap bila memang ada Perintah dari Pimpinan.

Kendaraan Dinas yang di pakai ASN yang tidak sesuai Peruntukannya,kabar itu memang sudah sering kita dengar infonya bila sudah ada Perintah dari Pimpinan untuk mendata dan menata ulang maka kami siap menjalankan Perintah tersebut dan tentunya akan Cross cek d lapangan dan OPD terkait.ujarnya.

Hal tersebut juga mendapat sorotan dari ketua LSM LIRA Mukomuko Salman Alfarizi mengungkapkan saya rasa hal tersebut bukan rahasia umum lagi,bnyak kita temui fakta di lapangan bahwasanya terkait Kendaraan Dinas yang di gunakan dan kuasai oleh oknum dan tidak sesuai peruntukannya jadi saya rasa Surat Edaran(SE)tersebut isinya seakan-akan hanya tebang pilih saja.

Sementara yang ada di lingkup Pemda di biarkan saja tetap amburadul.Perlu di garis bawahi,Mobil Dinas itu di beli dari uang Rakyat,jadi seharusnya ya di gunakan oleh Pejabat Pemerintah yang benar-benar sesuai Peruntukannya karena Kendaraan Dinas itu adalah sarana demi kelancaran tugas pekerjaan yang tentunya demi kemajuan suatu daerah dan demi tugas pekerjaan untuk kesejahteraan masyarakatnya.

Jadi saya berharap agar Pemerintah Daerah melalui bidang Aset agar mendata ulang semua Aset kendaraan Dinas dan menyerahkan kepada Pejabat ASN yang tepat untuk memakainya,kita juga sangat Prihatin melihat dokter Spesialis yang bertugas di RSUD Mukomuko,tugas mereka sangat berat,karna baik siang atau malam beliau para dokter Spesialis tetap di butuhkan bila ada Pasien yang memang harus di tangani,merekalah pahlawan kemanusian dalam mnyelamatkan nyawa para Pasien teapi apa yang  dapat,rata-rata pada mengeluh,karena tidak adanya sarana pemberian kendaraan Dinas dari Pemerintah setempat.

Hal itu sering di keluhkan oleh para dokter Spesialis di RSUD Mukomuko.Harapan kami kepada Pemerintah Daerah,semoga hal tersebut bisa untuk jadi bahan pertimbangan. ujarnya.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.