oleh

Oknum Kades Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Palsukan Tanda Tangan dalam Laporan Dana Desa

Kaur.seribufakta.com – Oknum kepala desa Kaur dilaporkan ke polisi,diduga terindikasi palsukan tanda tangan terkait laporan dana desa (DD).

Polres kaur dan Polda Bengkulu melakukan penyelidikan terhadap oknum kades Tanjung Aur kecamatan maje, palsukan tanda tangan laporan dana desa (DD) tahun 2020.

Kapolres Kaur Dwi agung Setyono S.I.K.MH melalui kasat Reskrim IPTU Indro Witayuda prawira.S.TK.S.IK menjelaskan dalam laporan yang dibuat BPD Tanjung Aur kecamatan maje Kabupaten Kaur yang menjadi terlapor yaitu kades setempat selaku kepala desa Tanjung Aur inisial (MU)51 tahun.Sementara sebagai pelapor anggota BPD Tanjung Aur kecamatan maje Kabupaten Kaur melalui Polda Bengkulu,Senin 23/08/2021.

Terkait laporan pemalsuan tandatangan yang dilakukan oknum kades tersebut, saat ini masih penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi ujar kasat Reskrim Kaur.

Lanjut kasat reskrim, pihaknya sudah mendatangai desa Tanjung Aur untuk menentukan memenuhi unsur atau tidak secepatnya akan kami sampaikan status perkaranya, kalau untuk sekarang ini masih dalam proses penyelidikan ungkap kasat Reskrim IPTU Indro.

Sebagaimana di ketahui laporan BPD Tanjung Aur ini terkait dengan adanya dugaan pemalsuan tandatangan warga yang sudah meninggal dunia yang di lakukan oknum kades desa Tanjung Aur.

Dalam laporan pemalsuan tandatangan warga yang sudah meninggal di masukkan dalam daftar BLT tahun 2020.Selain melaporkan masalah ini ke polres Kaur, BPD setempat melaporkan kades tersebut ke Kejari Kaur atas dugaan korupsi dana desa DD. ( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *