oleh

Optimalisasi Penerimaan Pajak Daerah BPKD Gelar Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa

Curup.seribufakta.com – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah melalui dana desa, Badan Pengelolaan Keuangan Derah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, menggelar Sosialisasi Terhadap Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Rejang Lebong, Kamis, (19/9) pagi.
Kegiatan sosialisasi yang digelar di Villa Hijau di Desa Karang Jaya, Kecamatan Selupuh Rejang pagi itu dibuka Asisten II Setdakab Rejang Lebong, Tarsisius Samuji, dihadiri Kepala Dinas Kominfo RL, Kepala Bidang Penagihan BPKD RL, sejumlah OPD, serta diikuti oleh Kepala Desa se-Kabupaten Rejang Lebong sebagai peserta sosialisasi.
Dalam sambutanny, Asisten II, T. Samuji mengatakan, seiring dengn meningkatnya jumlah dana desa dari tahun ketahun yang dikucurkan oleh pemerintah pusat ke seluruh desa, tentunya berdampak pada peningkatan pembangunan dan perekonomian yang ada di desa.
“Hal ini menjadi nilai positif bagi perkembangan daerah khususnya bagi seluruh desa untuk berlomba-lomba dalam menata dan menjadikan wilayahnya sebagai yang terdepan dalam rangka menuju masyarakat yang sejahterah,” ujar T. Samuji.
Dengan pengelolaan yang baik dan terencana tutur Samuji, diharapkan dapat membawa kemajuan dan kemandirian desa. “Untuk itu saya menilai bahwa penyelenggaraan kegiatan ini sangat tepat, karena berkaitan dengan peningkatan kepatuhan dan disiplin perpajakan terhadap pengelolaan dana desa,” katanya.
Terkait dengan kewajiban perpajakan, Samuji menghimbu kepada pengelola dana desa untuk secara bijak melaporkan dan membayar pajak tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan.
“Saya mengajak kepada seluruh pengelola dana desa, mari sama-sama kita tingkatkan disiplin dan kepatuhan kita terhadap pajak, karena dengan membayar pajak berarti telah ikut berperan aktif dalam pembangunan khususnya di Kabupaten Rejang Lebong,” pungkasnya.
“Saya juga berharap kepada seluruh peserta sosialisasi ini untuk dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, agar kedepannya tidak ada lagi kekeliruan soal penyetoran atau pembayaran pajak.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *