oleh

Pandangan Fraksi DPRD Prov Bengkulu Terkait 2 Raperda Retribusi Bentuk Pansus

Bengkulu.seribufakta.com – Terkait dengan beberapa pandangan fraksi atas usulan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, yang meminta untuk dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan lebih lanjut kedua Raperda ini,Senin 27/01/2020.

Kedua Raperda tersebut antara lain, perubahan atas Peraturan Daerah provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.

Menyikapi hal itu, 29 anggota dewan yang hadir dalam Rapat Paripurna ke enam masa sidang pertama tahun 2020, sepakat untuk dibentuk Pansus guna membahas dua Raperda ini.

Sebelum Pansus dibentuk, terdapat beberapa usulan yang disampaikan oleh anggota dewan yang hadir, salah satunya Andrian Wahyudi dari Fraksi Golkar anggota Komisi II, mengusulkan tetap satu pansus, sebab bahasan usulan Raperda ini sama dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga satu.

Berbeda dengan Srie Rezeki, Ketua Komisi I dari Fraksi PDIP, yang menyarankan untuk dibentuk dua pansus, karena agar semua anggota DPRD bekerja, objek yang dibahas ada dua walaupun hanya satu OPD yang diundang dalam pembahasan.

Namun, dari beberapa usulan tersebut, disepakati bahwa Pansus untuk membahas dua Raperda tentang retribusi ini dibentuk dua pansus.

Untuk Pansus yang membahas Raperda provinsi Bengkulu nomor 11 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu yakni :

1. Suimi Fales dari Fraksi PKB sebagai ketua,

2. Jonaidi SP dari Fraksi Gerindra sebagai wakil ketua,

3. Yefri Sugianto fraksi PDIP,

4. Andaru Pranata fraksi PDIP,

5. Darmawansyah fraksi Golkar,

6. Andrian Wahyudi fraksi Golkar,

7. Erwin Suberhani fraksi Gerindra,

8. Sulasmi Oktarina fraksi Nasdem,

9. Sarjoni Hanafi fraksi Nasdem,

10. Edison Simbolon fraksi Demokrat,

11. Muharamin fraksi Demokrat,

12. Sujono fraksi Amanat Keadilan,

13. Billy Dwi fraksi Amanat Keadilan,

14. Heri Purwanti fraksi PNI, dan

15. Ria Oktarina fraksi PNI.

Sementara untuk Pansus yang membahas Raperda Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha yakni :

1. Usin Abdisyah P Sembiring Fraksi PNI sebagai ketua,

2. Sefti Yuslinah fraksi Amanat Keadilan sebagai wakil ketua,

3. Srie Rezeki fraksi PDIP,

4. Sudirman Alif fraksi PDIP,

5. Sumardi fraksi Golkar,

6. Imron Rosyadi fraksi Golkar,

7. Irwan Periyadi fraksi Gerindra,

8. Fitri fraksi Gerindra,

9. Tantawi Dali fraksi Nasdem,

10. Kholil Anwar fraksi Nasdem,

11. Faizal Mardianto fraksi Demokrat,

12. Arsalim fraksi Demokrat,

13. Renjes Zaitedi fraksi PKB,

14. Dempo Xler fraksi Amanat Keadilan, dan

15. Gunadi Munir fraksi PNI.

Adapun untuk hasil dari pembahasan kedua Pansus ini akan dibahas kembali dalam Rapat Paripurna ke-10 pada bulan Maret 2020 mendatang.(hadi/ADV).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *