oleh

Pansus RPPLH DPRD Prov Gelar Sidak ke Sejumlah Perusahaan di Hulu Sungai Bengkulu

Bengkulu.seribufakta.com – Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu, yang diketuai Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan yang ada di hulu sungai Bengkulu.

Hal itu dilakukan guna mengetahui penyebab penyebaran limbah yang terjadi di sungai Bengkulu, pada Senin (1/2).

Pansus Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu, yang diketuai Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah perusahaan yang ada di hulu sungai Bengkulu.

“Tadi sama-sama kita mengecek alat yang dipasang Dinas LHK Provinsi, yakni stasiun Onlimo atau stasiun pemantau Sungai Air Bengkulu dan berlokasi di PT. BAM yang bergerak dibidang pengelolaan karet.

Dimana stasiun tersebut diketahui berfungsi yang sampelnya diambil setiap jam, dan hasilnya menunjukkan adanya pencemaran lingkungan,” kata Usin, Senin (1/2).

Pansus RPPLH saat mengecek alat yang dipasang Dinas LHK Provinsi, yakni stasiun Onlimo atau stasiun pemantau Sungai Air Bengkulu dan berlokasi di PT. BAM yang bergerak dibidang pengelolaan karet. Usin mengatakan, hanya saja belum bisa disimpulkan apakah PT. BAM ini yang memiliki andil besar terhadap pencemaran pada Sungai Air Bengkulu ini.

Mengingat di hulu Sungai Air Bengkulu terdapat 11 perusahaan yang membuang limbah ke sungai Bengkulu. “Maka nanti bakal kita cek secara langsung, dan memanggil kesebelas perusahaan-perusahaan tersebut,” ungkapnya.

Pansus RPPLH DPRD Provinsi Bengkulu, yang diketuai Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, saat sidak di PT. BAM yang bergerak dibidang pengelolaan karet. Politisi Hanura itu mengungkapkan, pihaknya bakal meminta Dinas LHK untuk melakukan uji petik pada setiap perusahaan yang berada di hulu Sungai Air Bengkulu.

“Mengingat pada bagian hulu ini memang terbukti adanya pencemaran terhadap sungai Air Bengkulu, dan pencemaran itu tidak bisa lagi kita anggap sebagai asumsi-asumsi belaka,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait pencemaran ini tidak boleh yang dipikirkan pada hari ini saja, tetapi setidak-tidaknya untuk 30 tahun kedepan. Apalagi penerima manfaat Sungai Air Bengkulu, sebagian besar merupakan masyarakat Kota Bengkulu yang berada dibagian hilirnya. “Salah satunya sumber air bagi masyarakat Kota melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),” ujarnya.

Ia menambahkan, jika pencemaran sungai Bengkulu semakin tinggi, otomatis dampak sangat dirasakan masyarakat. Termasuk pihak PDAM, karena berapa besar biaya yang harus dikeluarkan agar air sungai itu benar-benar bersih dan layak dimanfaatkan masyarakat. “Tentu saja ini harus dipikirkan kita ditingkat Provinsi, dan harus segera ditindaklanjuti,” tutupnya.(Adv)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *