oleh

Pelaku Kejahatan Berhasil Diringkus oleh Satreskrim BU

Argamakmur.seribufakta.com – Pelarian bandit lokal berinisial AS (31), DW (18), AN (23), DA (26), YO (21), MU (23), DL (33) kini berakhir. Para pelaku berhasil diringkus tim Satreskrim Polres Bengkulu Utara, dalam operasi Musang Nala I Tahun 2022.

Selain 7 pelaku tersebut 4 orang pelajar masing-masing berinisial AL (18), PR (18), GI (18), RO (18) juga berhasil dicokok petugas. Belasan pelaku diketahui terlibat kasus pencurian di TKP berbeda.

Keberhasilan Satreskrim Polres BU meringkus para pelaku berkat adanya laporan masyarakat. Dimana kasus pertama terjadi pada 25 Desember tahun 2021. Korban atas nama Ro Pratama melaporkan jika satu unit laptop dan Handphone miliknya raib digondol pelaku.

Selanjutnya kasus kedua terjadi pada 12 Januari Tahun 2022. Dimana AS selaku korban melaporkan jika satu unit laptop miliknya turut menjadi sasaran pencuri.

Dengan adanya laporan warga setempat, tim Satreskrim Polres BU langsung melakukan pengembangan. Berbekal informasi dari korban, identitas para pelaku pun terendus. Tak butuh waktu lama, kerja keras petugas pun membuahkan hasil. Belasan pelaku yang terlibat aksi pencurian itu berhasil diringkus tanpa perlawanan.

Kapolres BU, AKBP Andy Pramudya Wardana, S.I.K, M.M membenarkan, melalui Kasat Reskrim langsung, adanya penangkapan belasan pelaku tersebut. Pelaku terancam dijerat 362 dan 363 KUHP, dengan ancaman kurungan hingga 7 Tahun penjara.

“Barang bukti guna memperkuat penyidikan turut diamankan. Kita imbau agar masyarakat senantiasa waspada atas potensi tindak kejahatan,” demikian Kapolres.(rama)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *