oleh

Pembangunan Rabat Beton Suka Menanti Dipertanyakan Masyarakat

Kaur.seribufakta.com – Matrial Persiapan Pembangunan rabat beton desa Suka Menanti dengan menggunakan anggaran DD dipertanyakan masyarakat.

Alokasi program dana desa yang direalisasikan oleh pemerintah pusat yang bertujuan untuk membangun negeri dimulai dari pinggiran, guna pemerataan pembangunan dan bisa menemukan hasil-hasilnya.

Kalimat ini tersandung dalam undang-undang dasar (UUD) tahun 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2 yaitu bumi dan air serta yang terkandung didalamnya dikuasi oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Kalau kita berpedoman dengan undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 dan 2, hal tersebut tidak dapat diimplementasikan oleh seorang kepala desa Suka Menanti, berinisial NR kecamatan Maje, Kabupaten Kaur.

Dan pembangunan desanya yang anggaranya bersumber dari dana desa (DD) merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk desa bersebut.

Dari pantauan media ini terlihat dengan jelas pada pembangunan jalan desa Suka Menanti, dengan pengerasan memakai matrial pasir dan batu (Sirtu). sementara pasir tersebut diduga bercampur dengan tanah karena pasir tersebut secara kasat mata tidak sesuai yang digunakan kepala desa pada umumnya.Jadi wajar saja masyarakat menilai dan mempertanyakan hal ini, apakah matrial tersebut sudah sesuai RAB…?

Menurut LSM KPSKN dan LSM Lipan Jaya Kabupaten Kaur, saat dimintai tanggapan terkait informasi matrial pembangunan jalan rabat beton desa Suka Menanti kecamatan maje, Kabupaten Kaur, mereka akan turun untuk mengecek kebenarannya apakah sudah sesuai RAB.Tandas Fauzan pada media ini.

Sampai dengan turunnya berita ini, kepala desa Suka Menanti saat dikonfirmasi melalui via telpon dan via waatsappnya tidak bisa memberikan penjelasan terkait pembangunan rabat beton yang dibangun melalui dana desa tersebut.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *