oleh

Pembangunan Siring Pasang Desa Air Long, Diduga Ada Kejanggalan

Kaur.seribufakta.com – Pembangunan siring pasang, yang dianggarkan pemerintah melalui PU provinsi Bengkulu, diduga tidak sesuai dengan aturan, bagaimana tidak pembangunan siring pasang desa air long, kecamatan maje, tidak dipasang papan merek.

“Kalau kita berpedoman dengan regulasi undang – undang nomor
14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik(KIP) bangunan yang dianggarkan pemerintah seharusnya
papan merek proyek siring pasang harus dipasang sesuai dengan regulasi diatas.

Selanjutnya, ujar narasumber yang namanya minta disembunyikan kalau tidak adanya papan merek proyek itu berarti, proyek pemasangan siring pasang yang belokasi didesa air long membuat tanda tanya masyarakat dan diduga nilai dana proyek tidak boleh diketahui masyarakat( Publik ).

Dan juga tidak sesuai dengan semangat transparansi dan keterbukaan, terkait informasi pada masyarakat.Ujar narsumber.

Selain itu saat media kepala biro
seribufakta.com memantau kelokasi bangunan diduga menuai tanda tanya, mengapa? karena bangunan siring pasang tersebut, diduga ada kejanggalan, pertama: tidak dipasangnya papan merek, kedua: tanpa pondasi, juga diduga terindikasi pengurangan volume.

Media ini menanyakan pada mandor pembangunan siring Melson dan pekerja bangunan tersebut, malah menghindari awak media, bahkan hanya menjawab secara singkat, mereka tidak tau terkait bangunan ini dari PU mana dengan hasil jawaban ini diduga ada yang disembunyikan kepada publik.

Sementara itu kalau kita berpedoman
dengan peraturan menteri pekerjaan umum nomor:29/PRT/M/2006.( permen PU//29/2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan siring pasang serta permen PU.12/2014 atau peraturan pekerjaan umum nomor:12/PRT/M/2014.Disebukan salah satu terkait persyaratan penampilan bangunan siring pasang, yang salah satunya aspek tapak( pondasi ) bangunan, termasuk pemasangan papan proyek, memperhatikan ketahanan, keamanan, keselamatan, juga keserasian lingkungan, selain itu agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, besar anggaran, dan juga volume.

Sedangkan dalam peraturan presiden,( Perpres ) nomor:54 tahun 2010 dan Perpres nomor:70 tahun 2012 tertuang terkait kewajiban memasang papan nama proyek.(Samsudin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *