oleh

Pembukaan Badan Jalan Desa Tanjung Besar, warga harapakan selesai dengan dana anggaran tahun 2020

Kaur.seribufakta.com – Pembukaan badan jalan desa tanjung besar, warga harapkan selesai dengan dana anggaran tahun

2020,mengingat dana anggaran tahun 2021 untuk dikafer melalui pemulihan ekonomi.

Kementerian desa (kemendes), pembangunan daerah dan transimigrasi, yang dianggarkan dan dikafer melalui anggaran pendapatan belanja negara(APBN) adalah untuk kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat terutama desa tertinggal yang telah diatur dalam undang-undang(UU) nomor 6 tahun 2014.

Dan peraturan pemerintah melalui anggaran pendapatan belanja negara(APBN) yang telah diatur dalam pp 8/2016 dengan lembaran negara republik indonesia
(RI) nomor 5495.

Ya kalau kita berpedoman dengan regulasi yang telah ditetapkan kemendes diatas pjs(Kades) desa tanjung besar kecamatan Kaur selatan Kabupaten Kaur diwajibkan harus bisa menyelesaikan pembukaan badan jalan tahun 2020
demi untuk meredam tanda tanya keresahan masyarakat dan dari semua pihak juga publik.

Bangunan tersebut sudah dianggarkan melalui rapat musyawarah desa(Musdes).

Dengan pembukaan badan badan jalan sepanjang 1118 meter, pembangunan plat deker 2 buah, pembangunan Talud sepanjang 150 meter,
upah hampar krokos Rp.10.000
(sepuluh ribu rupiah)
upah menggali hingga memasang talud sampai aci Rp.100.000.
(seratus ribu rupiah).

Sedangkan untuk pengupasan hanya memakai Eksa, yang biasanya setiap pembukaan badan jalan yang dilaksanakan oleh desa-desa lain memakai Dusser. kenapa desa tanjung besar tidak?.

Disisi lain kalau pjs kades tanjung besar, memilih penyelesaian pembukaan badan jalan dengan dana anggaran 2021 diduga melanggar regulasi kementerian desa nomor 13 tahun 2020 tentang: penggunaan dana desa tahun anggaran 2021.

Harapan masyarakat tanjung besar, pembukaan badan jalan dan item pekerjaan lainnya meminta pjs segra diselesaikan dengan dana anggaran 2020 biar tidak bertentangan dengan regulasi yang telah ditetapkan kemendes nomor 13 tahun 2020 untuk anggaran tahun 2021.

Dengan PMK 222/PMK: 017/ tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa(DD) tahun anggaran 2021
Pasal 39 ayat 1(satu) yang penggunaanya tentang pemulihan ekonomi, dan pengembangan sektor prioritas yang ada didesa.

Ayat 2 pemulihan ekonomi sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berupa pengamanan jaringan sosial(PJS) seperti: BLT, padat karya, pemberdayaan UMKM, usaha sektor pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui BUMDES.

Ayat: 3 sektor prioritas desa, sebagaimana yang dimaksud ayat:
1(satu) diatas terdiri dari pengembangan desa, wisata desa digital, budidaya sektor pertanian, peternakan, ketahanan pangan dan kesehatan.

Artinya kalau berpedoman dengan regulasi ini, sudah tidak mungkin penyelesaian bangunan pembukaan badan jalan yang dilaksanakan Pjs kades desa tanjung besar, dengan anggaran dana 2020, dan menunggu penyelesaiannya dengan dana anggaran 2021, diduga jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan aturan kemendes tahun 2020.

Pertanyaannya diduga anggaran dana pembukaan pembangunaan badan jalan tahun 2020 sampai hari ini belum selesai juga?.

Dengan nilai anggaran
Rp.443. 254. 000,( empat ratus empat puluh tiga dua ratus lima puluh empat ribu rupiah.) dari pekerjaan dan upah yang kecil penuh pertanyaan ditengah- tengah masyarakat, kok dana sebesar ini belum sampai selesai?
ucap warga yang namanya minta disembunyikan.

Selasa 09/02/2021 wartawan kepala biro seribufakta.com konfirmasi ke pihak yang terkait dalam hal ini Kabid PMD Doni menyampaikan pada media ini, saya berharap kepada pjs kades desa tanjung besar, bisa menyelesaikan pembukaan badan jalan tahun 2020, mengingat akses jalan tersebut sangatlah penting, menfaatnya untuk masyarakat.

Lebih lanjut kabid PMD ini mengingatkan pada pjs kades melalui via telpon, agar segra menyelesaikan pekerjaannya pembukaan badan jalan tersebut tutup Kabid PMD.Ungkap Doni.
( Samsudin)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *