oleh

Pembukaan Badan Jalan,Diduga tidak Sesuai Hasil Keputusan Musdes Tahun 2020 dan Musdes 2021

Kaur.seribufakta.com – Diduga
pembukaan badan jalan tidak sesuai hasil keputusan musdes tahun anggaran 2020.

Dana desa (DD) yang dialokasikan pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tidak lain mengutamakan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat terutama masyarakat desa tertinggal yang telah diatur dalam undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014.

Secara khusus terdapat peraturan pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Yang telah diubah dalam peraturan pemerintah,(PP) nomor 22 tahun 2015 tentang perubahan peraturan diatas, peraturan pemerintah (PP 22/2015.

Dan yang terakhir diubah peraturan pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2016 tentang perubahan kedua diatas.

Peraturan pemerintah (PP) nomor
60 tahun 2014 tentang dana desa yang (DD) bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) (PP 8/2016) tentang desa (Lembaran negara republik indonesia, RI) tahun 2014 nomor: 7 dengan tambahan lembaran negara republik indonesia (RI) nomor 5495.

Lain halnya dengan kepala desa Tanjung dalam kecamatan tetap Kabupaten Kaur Marzuki.

Menurut Narasumber yang identitasnya minta di sembunyikan inisial ( HZ ).
sumber ini mengungkapkan pada awak media seribufakta.com

Hasil kesepakatan dan keputusan musyawarah desa (Musdes) tahun 2020, musdes kami di masa pemerintahan PJS memutuskan pembukaan badan jalan dan peningkatan jalan rabat beton, lokasinya di air kilangan dengan anggaran dana desa 40% tahun 2021.Ungkap HZ,Sabtu 11/09/2021.

” Lanjut sumber ini lagi,,Setelah kepala desa kami Marzuki selesai di Lantik, pada akhirnya Sertijab antara kades Pjs dan kades defenitif, termasuk dokumen hasil musdes tahun 2020.

Namun begitu kades Marzuki mengadakan musyawarah desa tahun 2021, memutuskan, pembukaan badan jalan berada di Karang mandang, peningkatan rabat beton berada di air kilangan akhirnya musdes tahun 2021, masyarakat tidak ada yang menyetujui pembukaan badan jalan di karang mandang, yang azas Manfaatnya hanya segelintir orang pemakai sehingga terjadilah keributan dalam musyawarah tahun 2021 dan musyawarah hari itu bubar.

Setelah dana desa cair 40% tahun 2021 tetap di laksanakan kades Marzuki di karang mandang, peningkatan 70 meter jalan rabat beton di air kilangan,ini ada apa? ini sudah jelas-jelas diduga melanggar undang-undang,(UU) nomor 6 tahun 2014.
peraturan pemerintah,(PP) 60 tahun 2014
juga peraturan pemerintah,(PP) nomor
22 tahun 2015, dan juga peraturan pemerintah,(PP) nomor 8 tahun 2016.

Selanjutnya diduga melanggar nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari APBN (PP 8/2016) tentang desa, dan juga lembaran negara RI nomor 7/5495.

memang iya kalau terkait penyusunan dokumen perencanaan dana desa, ada tiga tahapan yang harus di laksanakan kepala desa,
1.RPJM-Des
2.RKP-Des
3.APB-Des.

Namun masuknya secara dokumen tiga tahapan itu, tentu dengan hasil musyawarah desa.(Musdes) tahun 2020 yang disepakati besama-bersama ujarnya.Tidak bisa asal mengadakan perubahan tanpa melalui kesepakatan bersama masyarakat.
Hasil Musdes itulah hasil tertinggi dalam pengelolaan dana desa kalaupun ingin melakukan perubahan harus mengikuti perubahan APBD pada bulan September 2021.

Menurut sumber inisial HZ, penuh pertanyaan kami sebagai masyarakat, mengapa berita acara hasil Musdes 2020,
diduga ada perubahan oleh oknum tertentu?

Dan diduga ada kerja samanya salah satu lembaga dengan oknum tertentu, ini berarti tidak mementingkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat. sementara kesepakatan musdeslah hasil keputusan tertinggi dalam pengelolaan dana desa.Tutup HZ.

Saat di konfirmasi awak media Seribufakta. com sama pak kades Marzuki di kantor desa terkait pembukaan badan jalan dan peningkatan jalan rabat beton 70 meter, pak kades berdalih, bahwa itu pembukaan badan jalan dan peningkatan jalan rabat beton 2022 itu bukan pengalihan, hanya melanjutkan.Ucapnya.( Samsudin )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *