oleh

Pemdes Bukit Makmur Gelar Musyawarah Terkait Perdes PAD

Penarik.seribufakta.com – Beberapa waktu lalu tepatnya tanggal 23 Maret 2022 telah berlangsung kegiatan Musyawarah Desa di aula kantor Desa Bukit Makmur kecamatan Penarik Kabupaten Mukomuko terkait Penyusunan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa(PAD).

Tampak hadir Ketua BPD beserta anggota,Kepala Desa beserta perangkat,Babinsa, Babinkamtibmas,ketua Rt,lembaga Desa dan serta Tokoh Masyarakat.

Dalam kesempatan ini Ketua KMD Bukit makmur Supri suyanto membacakan point-point dari hasil musyawarah beserta rinciannya antara lain hasil KMD yang 50% akan di gunakan untuk kegiatan pembangunan Desa,15% untuk jasa pengurus KMD dan pengawas,5% untuk kegiatan sosial,2,5% untuk oprasional,1,5% untuk kecamatan,1% untuk dinas terkait,5% untuk dana tak terduga.Terangnya.

Setelah musyawarah desa tersebut selesai dan menghasilkan beberapa point Peraturan Desa maka Rancangan Peraturan Desa tentang Pendapatan Asli Desa(PAD)tersebut di bawa ke bagian Hukum Setdakab Mukomuko yakni untuk mendapatkan nomor Register Hukum sehingga menjadi Produk Hukum yang Sah.

Media ini meminta keterangan terkait hal di atas kepada Kades Bukit Makmur Suroso mengatakan.Benar,Musyawarah Desa terkait pembahasan Peraturan Pendapatan Asli Desa(PAD)sudah kami laksanakan beberapa waktu lalu dan di dapat beberapa point yg telah kami sepakati bersama sehingga untuk kedepannya,hasil sumber Pendapatan Asli Desa(PAD)rincian-rinciannya sudah tertuang dalam peraturan Desa dan penggunaannya juga telah di atur sesuai aturan yang telah kami sepakati bersama dalam musyawarah tingkat Desa.Semua itu demi terciptanya dan terwujudnya Pemerintahan yang tetap mrngedepankan azaz keterbukaan pada masyarakat dan tentunya juga demi kemajuan Desa di dalam segala lini .Pungkas kades Suroso.(bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *