oleh

Pemdes Jenggalu Datangi DPRD Seluma Terkait HGU

Seluma.seribufakta.com – Segenap unsur pemerintah desa (Pemdes) Jenggalu kecamatan sukaraja Kabupaten Seluma provinsi Bengkulu beserta sejumlah tokoh Masyarakat telah mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, Senin 18/01/2021

Kedatangan mereka kali ini adalah untuk mengutarakan aspirasi mereka kepada wakilnya di parlemen terkait belum adanya tindaklanjut dari hasil rapat yang digelar di DPRD tersebut bersama segenap unsur Forkopimda Kabupaten Seluma pada beberapa waktu yang lalu yang bermuara pada keputusan Bupati mengenai Hak Guna Usaha (HGU) seluas 65 Hektar atas nama Sahabbudin yang berlokasi di Desa Jenggalu yang telah habis masa berlakunya dan diputuskan oleh Bupati Seluma untuk dikembalikan Ke Negara.

Namun implementasi dari turunan keputusan bupati Seluma itu belum sesuai dengan apa yang diharapkan oleh Masyarakat setempat, pasalnya paska hasil rapat yang digelar pada Oktober 2020 yang lalu tersebut Bupati Seluma menerbitkan surat Himbauan untuk mengosongkan lahan HGU dimaksud berupa Surat Keputusan (SK) yang sifatnya mengikat,hasil surat himbauan orang Nomor satu di Kabupaten Seluma tersebut tidak diindahkan oleh oknum yang sampai saat ini masih menguasai Lahan HGU tersebut.

Hal ini sesuai yang disampaikan oleh Kepala Desa ( Kades ) Jenggalu Jon Midarling,ST di depan kantor Wakil Rakyat Kabupaten Seluma usai ketemu unsur pimpinan Dewan Seluma.

“Dengan hal tersebut kembali kami komunikasikan kepada wakil kita di DPRD Kabupaten Seluma untuk menindaklanjuti permasalahan ini ,kalau Bupati tegas saat rapat dengan forkopimda kemaren dan yang di keluarkan itu bukan surat himbauan tapi surat keputusan (SK) Bupati tentunya masalah ini sudah selesai dari dulu”. Ujar jon

“Pada hari ini kami mendesak lembaga DPRD agar kiranya untuk mendesak Bupati untuk sesegera mungkin mengambil keputusan yang tegas”. Tambah jon.

Kedatangan Kepala Desa Jenggalu beserta rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD didamping oleh Waka 1, Waka 2, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Seluma.

Saat dikonfirmasi oleh media ini Ketua DPRD Kabupaten Seluma, Nofi Eriyan Andesca, S.sos mengatakan menindaklanjuti keinginan dari pemerintah desa dan masyarakat desa Jenggalu, Hari ini kita sudah surati Bupati,yang isinya meminta Bupati kembali mempertegas oknum ataupun yang masih ada beraktivitas di atas lahan HGU tersebut, tentu jelas HGU tersebut sudah menjadi putusan pengadilan kembali ke Negara,jadi tidak dibenarkan adanya aktifitas diatas lahan HGU tersebut”. Tutup Nofi.(Mihin)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *