oleh

Pemdes Tanggo Raso Tetapkan Kriteria Penerima BLT DD

Manna.seribufakta.com – Pemdes Tanggo Raso kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan menggelar rapat Pembahasan Penerima BLT Dana Desa,Februari 02, 2022.

Sebelum diadakannya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun 2022, pada hari Rabu (02/02/2022) diadakan terlebih dulu rapat persiapan membahas hasil pendataan sementara penerima KPM BLT, agar saat Musdesus dapat berjalan dengan baik.

Acara ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tanggo Raso Ridwan Agustian, S.IP dan dihadiri Ketua BPD Difi Yulia beserta anggota, Perangkat Desa, Kepala Dusun, serta dihadiri juga Tenaga Ahli Kabupaten Bengkulu Selatan.

Adapun besaran anggaran untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tanggo Raso Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp 306.000.000 atau 40,21% dari besaran Dana Desa Tanggo Raso Rp 761.047.000. Besaran BLT Dana Desa sesuai dengan PMK Nomor 190 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa besaran BLT Dana Desa paling sedikit 40% dari jumlah Dana Desa.

Dan Kriteria Penerima BLT Dana Desa sesuai dengan PMK Nomor 190 Tahun 2021, adalah:

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,
kehilangan mata pencaharian,
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,
keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,
keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau
rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.(Julian kenedi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *