oleh

Pemdes Wonosobo Gelar Musdes Tetapkan SDGS dan RKPDes Tahun 2022

Penarik.seribufakta.com – Pemdes Wonosobo kecamatan penarik Kabupaten Mukomuko menggelar kegiatan musyawarah penetapan SDGS dan RKPDes di Aula kantor Desa Wonosobo,Rabu(14/7).

Musyawarah yang berlangsung membahas dua kegiatan sekaligus yaitu Musdesus penetapan pendataan SDGS tahun 2021 yang telah final yakni terdata dengan jumlah 619 kk dan 2.042 jiwa.

Dan kegiatan yang tahap ke dua yakni musyawarah desa (Musdes) Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes)tahun 2022.RKPDes atau Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan di desa sehingga tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien, efektif serta ekonomis untuk menuju desa yang maju,mandiri dan sejahtera.

Musyawarah desa ini dihadiri oleh PJ.kades Wonosobo beserta perangkatnya,Camat kecamatan penarik bersama stafnya,lembaga BPD, pendamping desa dan masyarakat.

PJ.kades Yeni Wulandari mengatakan saya ucapkan terimakasih atas kerja kerasnya kepada pokja relawan, yang mana selama hampir kurang lebih dua bulan telah selesai melaksanakan pendataan SDGS dan telah final karena data tersebut sangat penting untuk bahan rujukan dan tolak ukur pembangunan di desa kedepannya dan terkait penyusunan RKPDes Wonosobo tahun 2022,sesuai dari penjaringan atas usulan masyarakat semua akan tetap di tampung dan selanjutnya tugas dari tim yang akan menyeleksi usulan pembangunan tersebut karena tidak mungkin semua usulan akan bisa terealisasi semuanya,maka dari itulah tugas tim sehingga nantinya kita hasilkan mufakat mana saja dan pembangunan apa saja yang benar-benar perlu untuk di perioritaskan.

Dan semuanya juga akan kmbali demi menunjang kesejahteraan masyarakat tentunya.Ujar pj kades Wulandari.

Dalam kesempatan dan tempat yang sama,camat kecamatan penarik Sutrisna Imam Santosa,SH juga memberikan tambahan wejangan di dalam giat Musdes mengatakan saya selaku camat kecamatan penarik sangat berharap dalam penyusunan RKPDes tahun 2022 agar segala bentuk kegiatan pembangunan fisik di desa itu kita ambil dari usulan masyarakat karena masyarakat lebih mengetahui dan merasakan kondisi yang sebenarnya akan tetapi semuanya itu tentu saja tidak lepas dari regulasi yang ada karena setelah adanya usulan pembangunan dari masyarakat,maka tim wajib menggodok kembali sehingga di hasilkan final kegiatan pembangunan yang mana yang harus untuk di prioritaskan terlebih dahulu,tentunya tak lepas dan di sesuaikan dengan anggaran yang ada dan pembngunan yang sekiranya itu kewenangan pemerintah Kabupaten,maka sekiranya tidak perlu di masukkan dalam musdes RKPDes tahun 2022 karena pembangunan yang sekiranya kewenangan pemerintah Kabupaten,maka nanti akan kita perjuangkan bersama-sama dalam Musrenbangcam.Ujar Camat.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *