oleh

Pemkab Benteng Gelar Rapat Internal Tanggapi Covid 19 dan Keluarkan SE

Benteng.seribufakta.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat internal menanggapi Virus Corona (Covid-19), di ruang rapat Bupati Benteng, Senin (16/3/2020).

Rapat internal tersebut dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Benteng, Edi Hermansyah yang mewakili bupati berhalangan hadir.

Hadir pula, Wakil Ketua Kepala BPBD Benteng, Samsul, serta stekholder terkait di Pemda Benteng untuk penanganan dan pencegahan Corona Virus itu.

Meskipun di Provinsi Bengkulu terkhusus di Kabupaten Benteng belum ada yang positif terkena virus tersebut, Pemkab Benteng tetap mengutamakan pencegahan serta penanganan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Benteng.

“Penyebarannya itu yang relatif sulit terkendali, karena lebih mudah menyebar dibandingkan flu biasa,” ungkap Sekda.

Terlebih lagi, lanjut Edi, virus tersebut tanpa pandang kriteria. Semua orang bisa terjangkit apabila tidak dicegah sejak dini.

“Mencegah yang paling sederhana dengan mengurangi aktifitas kerumunan massa,” ujarnya

Kemudian lanjutnya, Masyarakat diharapkan tetap tenang dan jangan panik dengan virus tersebut, termasuk tidak perlu menumpuk bahan pokok serta membeli masker secara berlebihan.

“Yang paling penting itu menjaga jangan sampai terjadi kepanikan massa dengan membeli barang sesuatu yang tidak perlu dilakukan,” imbuhnya.

Berikut beberapa poin-poin imbauan isi SE yang diterbitkan Bupati Bengkulu Tengah terkait pencegahan dan penanganan Virus Corona

1. Meliburkan Aktifias PAUD/TK/SD/SMP Negeri dan Swasta 14 hri kedepan dimulai 17 sampai 30 Maret 2020 dengan diganti aktifitas belajar dirumah, Guru melakukan pembelajaran dengan metode jarak jauh dengan memanfaatkan teknolohi informasi.

2. Khusus untuk kelas 6 dan 9 yang persiapan Ujian Sekolah dan Nasional dimungkinkan untuk tetap melaksanakan pembelajaran disekolah diatur oleh Kepala Dikpora.

3. Dihimbau kepada yang berwenang agar meliburkan SMA/SMK/MI/MTs/MA selema 14 hari kedepan sampai 30 Maret 2020.

4. Dinkes agar mengaktifkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) serta Puskesmas.

6. Masyarakat Kabupaten Benteng diminta untuk tetap tenang dan membatasi diri untuk tidak mengunjungi tempat keramaian dan menghindari kegiatan kerumunan maupun aktifitas yang melibatkan masa daam jumlah banyak.

7. ASN dibenteng tidak melakukan tidak melakukan dinas luar kecuali sangat diperlukan dengan izin bupati.
8. Penggunaan absensi finggerprint ditiadakan dengan diganti absen manual serta kepala OPD untuk tetap standby dikantor.

9. Masyarakat agar proatif untuk melakukan deteksi dini atau dan melaporkan apabila diri sendiri, anggota keluarga dan orang sekitar sakit dengan gejala demam, batuk, hidung tersumbat dan sakit tenggorokan.

10. Pemkab Benteng menjamin ketersedian bahan pokok dipasaran.

Pemkab Benteng juga telah menyediakan layanan call center dengan nomor 081377733000 dan 085307030556.(Nahnu).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *