oleh

Pemkab Mukomuko Bangun Gedung Aset Milik Daerah

Mukomuko.seribufakta.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada tahun ini menganggarkan anggaran untuk pembangunan gedung aset barang milik daerah di Badan Keuangan Daerah (BKD). Keberadaan gedung aset ini nantinya untuk menampung barang milik Pemda Mukomuko.

Dilansir dari wartaprima.com “Alhamdulillah pada tahun ini gedung aset dibangun. Saat ini pembangunan masih terus dilakukan, keberadaan gedung aset ini nantinya untuk menampung semua barang milik daerah yang sudah masuk kategori dilelang atau diamankan sementara yang dikembalikan ke bidang aset ini,” ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko, Agus Sumarman melalui Kepala Bidang Aset, Budiarto saat dikonfirmasi kemarin.

Lanjutnya, dengan dibangunnya gedung aset ini aset seperti mobil dinas atau motor dinas yang mau dilelangkan bisa dimasukkan dalam gudang dan tidak akan kehujanan ataupun kepanasan menjelang proses lelang dilakukan. Lebih lanjut Budi mengungkapkan, bahwa anggaran untuk pembangunan gedung aset ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko tahun 2019 mencapai Rp 1,8 miliar.

“Dibangunnya gudang aset ini memang sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Mukomuko, anggaran pembangunan ini dari APBD tahun ini kurang lebih Rp 1,8 miliar,” ucapnya.

Ditanya progres pembangunan, Budi mengatakan, bahwa progres pembangunan gedung aset ini sudah mencapai 50 –  60 persen.

”Kalau progres perkiraan kita sudah 50 – 60 persen. Mudah-mudahan sebelum batas waktu berakhir pekerjaan pembangunan gedung aset ini sudah selesai dan segera bisa dimanfaatkan,” jelasnya.

Dari papan merek pembangunan yang tertera. Pembangunan gedung aset atau barang milik daerah ini batas waktu pembangunan sampai tanggal 27 Desember yang dikerjakan oleh CV Setia Manunggal Enterprise. Dan jumlah anggaran pembangunan sesuai nilai pekerjaan Rp 1.883.025.932.20 yang bersumber dari APBD Mukomuko 201

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *