Mukomuko.seribufakta.com – Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah membuka pendaftaran lelang jabatan untuk dua kepala organisasi perangkat daerah dan staf ahli. Pendaftaran lelang jabatan ini akan dibuka selama 16 hari mulai dari tanggal 21 Oktober hingga 5 November 2019.
Adapun dua OPD yang dilelang adalah jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) serta staf ahli bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia.
“Ya Pemda Mukomuko mulai dari tanggal 21 Oktober kemarin sudah membuka pendaftaran lelang jabatan 2 OPD dan staf ahli,dan pendaftaran ini akan berakhir pada tanggal 5 November. Kemudian dilanjutkan proses selanjutnya sesuai jadwal yang sudah di tentukan. Dan pada tanggal 27 November hasil seleksi di umumkan dan bulan Desember pelantikan,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mukomuko, Jawoto kemarin.
Lanjutnya, semenjak dibuka pendaftaran sampai hari ini sudah ada enam orang peserta yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang jabatan ini.
“Enam peserta tersebut yakni Hariyanto Plt Bappelitbang, Ansari mantan Kabag Kesra, Hari Mustaman Kabag Pembangunan, Herman Faisal Kabag Keuangan, Kasimin Sekretaris BKD, Edy Suntono Sekretaris BKPSDM,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk persyaratan pelamar ini harus berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah kabupaten, memiliki pangkat atau golongan ruang paling rendah pembina 4A bagi calon peserta dari pejabat administrator dan pembina tingkat 1 bagi calon peserta dari pejabat fungsional. Dan pernah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama atau sedang pernah menduduki jabatan administrator. Memiliki kompetensi manajerial kompetensi sosial kultural dan kompetensi teknis sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
“Selain itu para pelamar memiliki rekam jejak jabatan integritas dan moralitas yang baik memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana S1 atau diploma 4 telah memiliki sertifikat diklat kepemimpinan tingkat 3 berusia paling tinggi 56 tahun per 31 Desember penilaian sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja PNS sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 tahun terakhir tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat serta tidak menjalani hukuman disiplin atau tidak akan proses pemeriksaan pelanggaran disiplin berdasarkan peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010,” bebernya.