oleh

Pemkab Mukomuko Gelar Rapat Terbatas Terkait Pencegahan Covid-19

Mukomuko.seribufakta.com Bertempat di Rumah dinas bupati Mukomuko,Gubernur Rohidin di dampingi oleh Bupati Mukomuko H.Chirul Huda,Kapolda,Danrem 041,Danlanal beserta jajaran dan FKPD provinsi dan FKPD kabupaten Mukomuko melakukan Rapat terbatas,selasa 1/4/2020

Gubernur Rohidin memberikan sambutan dan penegasan terkait pandemi virus corona yang sedang mewabah diseluruh indonesia bahwa peresiden memberikan instruksi serta himbauan dan kebijakan sesuai dengan Inpres nomor 4 tahun 2020 tentang di perbolehkannya masalah relokasi APBD karena ini masalah Nasional.

Kepala daerah serta DPRD mengambil kebijakan harus seragam terkait itu pengadaan APD,obatan serta bahan sembako bagi masyarakat sehingga kebijakan itu bisa singkron dengan provinsi.Ujarnya.

Lebih lanjut gubernur Rohidin menyampaikan kita juga harus saling bahu membahu dan meningkatkan kedisiplinan.

Selain itu gubernur meminta kepada bupati Choirul Huda secepatnya memanggil para Camat dan camat memanggil para kades dan lurah dan tugas kades memberikan himbauan dan penegasan terhadap masyarakatnya yang menyangkut wabah ini.ungkap Rohidin.

Gubernur Rohidin mengatakan, pemerinth pusat sudah menetapkan bahwa 3 RSUD bisa untuk rujukan yaitu RSUD M.Yunus, RSUD Bengkulu Utara, RSUD Bengkulu Selatan sedangkan RSUD untuk tempat Rujukan yaitu, Mukomuko,Curup, Kota,Bayangkara dan DKT jadi sekarang ada 8 RSUD yang bisa untuk Rujukan.Ungkapnya.

Sedangkan khusus untuk tenaga medis,perawat serta Dokter mereka yang ikut serta dan aktif berperan dalam penangann pandemi virus Corona ini akan mendapatkan kenaikan pangkat istinewa hal ini akan segera kita usulkan ke pusat karna mereka adalah garda terdepan dan merupakan kewajiban pemerinth memberikan suport.

Begitupun pemerintah setempat harus memperhatikan dan menyuplai makanan dan insentif mereka begitu juga petugas yang membantu/membackup di lapangan juga harus di prioritaskan.

Gubernur berpesan kepada Bupati dan FKPD Mukomuko agar setiap ASN tidak boleh melakukan perjalanan dinas luar dengan dalih apapun kecuali ada panggilan yg sangat penting dan mendesak dan khusus DPRD kita tdak bisa melarang untuk tidak melakukan perjalanan dinas,tapi saya punya kebijakan untuk menyampaikn kepada pimpinan Partai masing-masing agar supaya memberikan himbauan kepada Dewan di partainya masing-masing.Pungkasnya.(Bbng/AMBO)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *