oleh

Pemkab Mukomuko Penyalur Dana Desa Terbaik Pertama di Prov Bengkulu

Mukomuko.seribufakta.com – Bertempat di Balai Daerah Kabupaten Mukomuko, pada hari Rabu tanggal 23 September 2020, Kepala KPPN Mukomuko, Rusli Zulfian menyerahkan penghargaan kepada Bupati Kabupaten Mukomuko, Choirul Huda sebagai Pemda Penyalur Dana Desa Terbaik Pertama di Provinsi Bengkulu tahun 2019. Penghargaan yang ditandatangani oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu, Ismed Saputra sebelumnya telah diumumkan pada kegiatan Treasury Award sebagai penutup rangkaian acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan APBN dan APBD Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Provinsi Bengkulu yang dipimpin oleh Gubernur Provinsi Bengkulu pada tanggal 19 Agustus 2020.

Pemda Mukomuko ditetapkan sebagai pemda terbaik sesuai hasil evaluasi Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Bengkulu atas 5 kriteria. Kriteria tersebut meliputi: (1) Persentase penyaluran dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD); (2) Persentase Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa; (3) Ketepatan Waktu Penyaluran Dana Desa dari RKUD ke Rekening Kas Desa; (4) Persentase Capaian Output Kegiatan; dan (5) Persentase Penyerapan Belanja Desa.

Dalam sambutannya, Rusli menyampaikan penghargaan ini merupakan bukti kinerja dari seluruh jajaran pemda Mukomuko serta sinergitas antara Pemda Mukomuko dan KPPN Mukomuko yang terjalin sangat baik. Pada kesempatan tersebut, Rusli juga melaporkan progress penyaluran dana desa tahun 2020. Dari pagu Dana Desa sebesar 122,8 miliar sudah disalurkan sebesar 107 miliar masih tersisa 15,8 miliar. Seluruh Desa di wilayah Kabupaten Mukomuko saat ini sudah memasuki penyaluran Dana Desa Tahap III sebesar 20% dari pagu dana desa. Baru 52 Desa yang sudah disalurkan Dana Desa Tahap III, masih tersisa 96 Desa lagi.

Rusli mengharapkan Piagam Penghargaan sebagai Penyalur Dana Desa Terbaik di Provinsi Bengkulu Tahun 2019 menjadi pemicu semangat seluruh jajaran Pemda Mukomuko dalam mengelola dana desa. Rusli berharap, agar 96 Desa pada akhir September ini dapat melengkapi dan mengajukan persyaratan penyaluran Dana Desa tahap III yaitu: Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Tahun 2019 dan Perdes perubahan APBDes. Kemudian Dana Desa yang sudah berada di Rekening Kas Desa, segera direalisasikan untuk keperluan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan pelaksanaan Program Padat Karya Tunai Desa. Terakhir, yang tidak kalah penting dari sisi akuntabilitas dan capaian output Dana Desa agar dijaga. Untuk itu agar melaporkan realisasi penggunaan dana desa secara tertib termasuk jumlah penerima BLT dan menjaga kualitas pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa.

Penyerahan penghargaan yang bersamaan dengan kegiatan pengukuhan forum komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Mukomuko dihadiri oleh Ketua DRPD Mukomuko, segenap unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, para Kepala Camat dan perwakilan anggota BPD.(Red/Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *