oleh

Pemkab Seluma Terima LHP Belanja Modal Barang dan Jasa Anggaran 2019

Seluma.seribufakta.com – Bundra Jaya, SH, MH. hadir dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Modal dan Barang Jasa Tahun Anggaran 2019 pada Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Seluma, Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Muko-muko, Senin (20/01/2020) bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.

Turut mendampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Seluma Marah Halim, SP. MP. M.Si, M.AK, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Seluma Drs. H. Erwan, MSi, dan Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten Seluma Hengky Pratama, S.STP., M.Si.

Hadir dalam acara ini Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermasyah, SE, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu R. Aryo Seto Bomantari, SE., MM., Ak. CA.
, Bupati Lebong, Sekda Muko-muko, unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Seluma, Pimpinan DPRD Kabupten Lebong dan DPRD Kabupaten Muko-muko, Inspektur, Kepala Subauditor, Pejabat Struktural BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu serta undangan lainnya.

Pelaksanaan penandatanganan berita acara serah terima dan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Unsur Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dari masing-masing daerah.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu R. Aryo Seto Bomantari, SE., MM., Ak. CA. dalam sambutannya antara lain menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan adalah untuk menguji dan menilai apakah belanja modal dan belanja barang dan jasa TA 2019 telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pemeriksaan belanja barang dan modal, BPK mendapati temuan pada pemeriksaan belanja modal dan belanja barang jasa di beberapa daerah, maka atas berbagai temuan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut BPK merekomendasikan kepada masing-masing Pemerintah Daerah beserta jajarannya agar segera melakukan langkah-langkah perbaikan dan tindak lanjut sesuai rekomendasi yang dimuat dalam LHP yang telah diserahkan.

“Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP, pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP dan penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004”, jelas R. Aryo Seto Bomantari.

Pemeriksaan BPK memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemetintah Daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clear and good governance dapat segera terwujud.

Wakil Gubernur Bengkulu H. Dedy Ermansyah, SE dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada BPK karena telah bekerja dengan baik.

“Apabila ada temuan-temuan dalam pemeriksaan atas belanja modal dan barang jasa Tahun Anggaran 2019, maka hendaklah diselesaikan dengan baik dan pada kesempatan ini saya mengucapkan selamat HUT ke-73 untuk BPK RI”, ungkap H. Dedy Ermansyah.

 

(Mc)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *