oleh

Pemkot Sudah Ambil Langka Terbaik Soal SDN 62

Bengkulu.seribufakta.com – Perdebatan mengenai SDN 62 diharapkan tidak membias. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu juga berharap kejadian ini tidak ada pihak yang mempolitisir. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Medy Pebriansyah menyampaikan, Pemkot sudah mengambil banyak langkah terkait persoalan lahan SD 62.
Ia menjelaskan, Pemkot Bengkulu sudah banyak mengambil langkah dan kebijakan agar Siswa SDN 62 masih dapat melangsungkan kegiatan belajar mengajar (KBM) ditengah pihak ahli waris tidak memperbolehkan pihak sekolah masuk kedalam sekolah.
“Pemkot sudah mengambil langkah terkait persoalan lahan SD 62, proses belajar mengajar sudah dipindah sementara ke SD 51 dan 59. Agar siswa terbantu dalam mobilisasi pindah tempat belajar, Pemkot juga menyediakan Bus pelajar dan angkutan Satpol PP,” ungkap Medy Pebriansyah, Minggu (25/8/2019).
Oleh karena itu, sambungnya, agar tidak ada lagi permasalahan hukum dikemudian hari, Pemkot memutuskan untuk mencari lahan baru dan membangun gedung SD di lingkungan tersebut. Anggaran untuk pembelian lahan baru sudah disiapkan di APBD perubahan 2019. Anggaran untuk pembangunan di 2020.
“Masalah jumlah besaran harga ganti rugi belum ada penetapan dari pengadilan, baru penilaian dari tim apraisal. Sehingga belum bisa jadi dasar hukum untuk pembayaran. Sementara di APBD 2019 pembahasan dengan DPRD anggaran tersedia hanya Rp1 M. Tidak mungkin membayar lebih jika belum tersedia anggaran di APBD,” terang Medy.
“Insya Allah Pemkot akan segera bangun sekolah yang baru. Mohon doa dari seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Selain itu, Pemkot tidak akan memaksa wali murid yang keberatan anaknya belajar sementara ke SD 59 dan SD 51.
“Kalaupun ada siswa dan orang tua siswa yang mau pindah permanen ke SD lain disekitar lingkungannya akan dibantu percepatan administrasi perpindahannya,” tutup Medy. (Rilis)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *