oleh

Pemkot Tanyakan Kepastian Alur Perda Persetujuan Bangunan Gedung

Bengkulu kota.seribufakta.com -Pemerintah Pusat melakukan sosiaslisasi Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung yang ditandatangani oleh empat menteri, diantaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM dan diikuti Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten se-Indonesia melalui zoom meeting, Jumat (4/3/2022).

Sosialisasi ini dilakukan sejalan dengan bergantinya status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru dan mengubah fungsinya.

Kebijakan ini juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Terkait hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu diwakili Plt Asisten 3 Eka Rika Rino, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Zuliyati, Kepala DPMPTSP Riduan, Kadis PUPR Noprisman, Kadis Perkim I Made Ardana menjelaskan, pengajuan Perda PBG sudah disampaikan sejak bulan Januari ke Pemerintah Provinsi dan Pemkot telah menindaklanjuti anjuran pemerintah pusat.

“Terkait Perda PBG, kita sudah kita sampaikan pada awal Januari 2022 kemarin. Itu sudah disampaikan di provinsi dan sudah diverifikasi serta disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Jadi, kita tinggal menunggu dan itu informasinya tanggal 10 Februari kemarin sudah diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri,” jelas Eka.

Untuk kejelasan, Pemkot berencana jemput bola terkait kepastian Perda PBG.

“Nanti kita jemput bola, kita tanyakan kepastiannya, apakah sudah benar-benar selesai atau belum. Kalau sudah selesai langsung kita aplikasikan atau implementasikan menjadi Perda PBG di Kota Bengkulu,” tuturnya.

Menyangkut Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dan aplikasi Online Single Submition (OSS). Pemkot menjelaskan bahwa siste tersebut belum bisa dipergunakan saat ini.

“Kalau sampai saat ini belum bisa dioperasikan, karena OSS itu ialah kewenangan dari pada Kementerian ATR. Dan juga PBG itu karena belum ada perdanya maka saat ini belum bisa kita laksanakan. Sampai saat ini Perda PBG itu masih di provinsi, kita tidak bisa menentukan sampai kapan selesai verifikasinya, ini yang akan kita cari tahu informasinya,” ujar Kadis PUPR Noprisman.

Sampai saat ini sembari menunggu kepastian Perda PBG, Pemkot terlebih dahulu memakai Perda IMB yang lama.

“Ya, itu bisa kita pakai perdanya mengambil Perda IMB, tapi kalau aplikasinya tetap memakai aplikasi PBG,” jelasnya.(Adv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *