oleh

Pemprov Bengkulu Komitmen Bangun Good Governance

Bengkulu.seribufakta.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu berkomitmen untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan bertekad untuk meniadakan kasus hukum yang menimpa para pejabat Pemerintah Daerah seperti yang terjadi sebelumnya.

“Berkaitan dengan itu, kami telah meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk senantiasa melakukan pendampingan dalam bentuk Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah),” tegas Gubernur Rohidin, yang disampaikan Asiten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto, saat membuka secara resmi acara Diseminasi dan Diskusi Bersama Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), di Gedung Pola Provinsi Bengkulu, Selasa (05/11/2019).

Gubernur Rohidin mengatakan, kegiatan Desiminasi Pencegahan Korupsi ini sejalan dengan komitmen pemerintah Provinsi Bengkulu untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih dari KKN (good governance and clean government).

“Sejak September 2016 telah ditandatangani kesepakatan dan target-target dengan KPK yang dituangkan dalam rencana aksi Korsupgah dan berlanjut hingga tahun 2019,” kata Gubernur Rohidin.
Aksi Stranas PK yang dituangkan dalam Perpres No 54 tahun 2018 tentang Stranas PK dan Keputusan Bersama tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020, pemerintah Provinsi Bengkulu, kata Gubernur Rohidin, sangat mendukung dan berkomitmen untuk aktif dalam pemenuhan fokus dan sasaran dalam Stranas PK yaitu, perizinan dan tata niaga, keuangan negara, penegakan hukum serta reformasi birokrasi.

Koordinator Harian Setnas Stranas PK Herda Helmi Jaya yang hadir dalam kesempatan itu mengatakan, tujuan dari Stranas PK adalah memberikan arahan tentang upaya-upaya strategis yang perlu dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lain untuk mencegah korupsi.

“Mendorong program pencegahan korupsi yang berorientasi pada hasil (outcome) dan dampak (impact) bukan hanya luaran kegiatan (output) dengan capaian yang terukur dan meningkatkan sinergi antara program pencegahan korupsi dengan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemangku kepentingan maupun dengan kebijakan strategis Komisi Pemberantasan Korupsi,” sebut Herda Helmi Jaya.

Sedangkan upaya sinergi dalam rangka mencegah korupsi, jelasnya, berfokus pada perizinan dan tata niaga keuangan negara, penegakan hukum serta reformasi birokrasi.
Stranas PK merupakan mandat presiden yang diamanatkan kepada seluruh pimpinan kelembagaan pusat dan daerah, untuk pemerimtah daerah, jelas Herda, dari pemerintah provinsi hingga kabupaten.

“Total kita bergerak bersama 548 pemerintah daerah dan 51 kementerian/lembaga,” sebutnya.
Setnas PK ini terdiri dari lima institusi yaitu, KPK, Bappenas/BPN, Kemenpan-RB, Kantor Staf Kepresidenan serta Kementerian Dalam Negeri.

Acara yang dimotori Tim Nasional Pencegahan Korupsi ini, diikuti oleh Inspektur Provinsi, Kabupaten dan Kota se- Provinsi Bengkulu, Kepala BKD se- Provinsi Bengkulu, Kepala UKPBJ se- Provinsi Bengkulu serta organisasi kontraktor yang ada di Provinsi Bengkulu.(MC).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *