oleh

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga Desember 2021

Mukomuko.seribufakta.com – Pemutihan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mukomuko masih buka hingga bulan Desember 2021.

Bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotor sudah mati, silahkan datang ke kantor Samsat Mukomuko,Senin(12/4).hal itu di jelaskan oleh Kepala Samsat Kabupaten Mukomuko Firdiansyah,SE.

Lanjut Firdiabsyah kepada media ini untuk Program pemutihan kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Mukomuko waktunya masih panjang yaitu kita buka sampai bulan Desember 2021.

Dan kami berharap dan minta kepada masyarakat pada umumnya,bagi masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya sudah mati pajak agar jangan menunda-nunda waktu lagi untuk datang ke kantor Samsat dan melakukan pemutihan kendaraannya sebelum program ini berakhir karena ini adalah salah satu program gubernur Bengkulu.Ungkapnya.

Hal itu sejalan dengan kebijakan gubernur Bengkulu untuk program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua yang menunggak.Kebijakan gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ini tertuang dalam keputusan gubernur Bengkulu nomor:C.163.BPKD Tahun 2021,tentang pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor roda dua dalam wilayah provinsi Bengkulu.

Pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak roda dua berlaku sampai bulan Desember 2021,kita aktifkan secara proaktif dari seluruh Samsat di Kabupaten/kota.Ujar Gubernur.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua yang berplat kendaraan BD, yang spesifikasi di bawah 150 CC terkecuali untuk kendaraan Dinas,bisa menggunakan fasilitas Samsat Corner,Samsat virtual dan Samsat keliling.Tambah Gubernur.(Bbng)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *