oleh

Penandatanganganan Akta Kesepakatan Pemkab Seluma Dengan Pemdes Padang Kelapo dan Ujung Padang

Seluma.seribufakta.com – Penandatangan Akta Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Seluma dengan Pemdes Padang Kelapo dan Ujung Padang terhadap hasil mediasi tindakan hukum Lain yang di fasilitasi oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Seluma, Senin (5/7/2021) di Kejaksaan Negeri Seluma.

Kegiatan ini dalam rangka mediasi yaitu tindakan hukum lain terhadap permasalahan pemberhentian perangkat Desa Padang Kelapo dan Desa Ujung Padang.

Pemerintah Kabupaten Seluma menyerahkan kepada Bidang Perdata dan tun Kejaksaan Negeri Seluma serta sepakat dan setuju atas solusi yang di hasilkan, diantaranya yaitu Kepala Desa segera mengaktifkan perangkat desa lama dan memberhentikan perangkat baru kedua desa tersebut dan beberapa kesepakatan lainnnya paling lambat 30 hari setelah akta kesepakatan ditanda tangani.

Penandatanganan akta kesepakatan dari pihak Pemerintah Kabupaten Seluma adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra Mirin, S.H., M.H. berdasarkan surat kuasa khusus dari Bupati Seluma. (Mihin)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *