Mukomuko.seribufakta.com – Langkah Polres Mukomuko dalam menangani tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko yaitu penjarahan TBS PT.DDP oleh sekelompok masyarakat dinilai sudah tepat dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apalagi Penjarahan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat sudah merupakan skala besar,terbukti dengan ditangkapnya 40 orang pelaku penjarahan yang harus ditindak tegas dan mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
Tindakan yang diambil oleh Penegak Hukum ini justru mendapatkan perlawanan dari beberapa oknum pegiat organisasi kemasyarakatan yang justru bukan berdomisili diwilayah hukum administrasi Kabupaten Mukomuko,Selasa 17/05/2022.
Dan yang dilakukan oleh Oknum oknum pegiat ormas ini yang berdalih melakukan advokasi terhadap kelompok masyarakat desa yang melakukan indikasi tindak pidana penjarahan TBS justru akan memperkeruh dan membuat situasi tidak kondusif, sebagaimana yang disampaikan oleh Nurul Huda Muhtar Ketua DPW LSM Projamin Bengkulu yang tinggal di Ipuh dan merupakan asli keturunan Malin Deman mengungkapkan ” bahwasanya kami sebagai warga masyarakat Kabupaten Mukomuko taat dan menjunjung tinggi penegakan hukum,dalam hal ini kami sangat mendukung tindakan Aparat terhadap pelaku tindak pidana.
Siapapun mereka dan siapapun yang membeking mereka pihak Kepolisian harus menindaknya guna terciptanya suasana yang kondusif, tidak ada yang bisa menintervensi dan mengintimidasi penegakan hukum,masyarakat jangan mau di provokasi dan dimanfaatkan oleh oknum-oknum ORMAS yang tidak bertanggung jawab yang dikwhatirkan dapat memperkeruh suasana di Kabupaten Mukomuko dan apa lagi mereka Ormas-ormas yang berasal dari luar Kabupaten Mukomuko Pungkas Nurul Huda”,(bbng)
Komentar