oleh

Pengadilan Negeri Seluma Terima Gugatan Kades Terkait Siltap 2020

Seluma.seribufakta.com – Senin 25/1/2021 pengadilan negri tais menerima gugatan kepala desa di Kabupaten Seluma di mulai pada pukul 1.45 wib di gedung ruang sidang pengadilan Seluma yang di pimpin oleh hakim ketua,hakim anggota dan para penggugat.

Dan dari pihak tergugat permasalahan desa Padang kelapa Unsaidi,Ujung Padang Leronan kecamatan SAM Kabupaten Seluma menggugat siltap 2020.

Adapun yang memimpin sidang hakim dan wakil ketua hakim antara lain:Ketua, Wakil Ketua dan Hakim.Sedangkan panitra pengganti yaitu:Hairul Iksan,
Jumardi Lisman, S. H, Akhmad Nopriansya,S.H,Endang, S.H,
Anita Mayasari, S.H M.H,
Anna Lestari, S.H dan
Riza Noplyani, S. Kom, S.H. M,H.

Selain itu kami yang menggugat sementara ini belum ada keputusan kami ada ruang waktu sosialsasi untuk memecahkan maslah ini nanti kalau sesuai dengan aturan, kami bisa kemungkinan dan kalau tidak sesuai kami bakal tindak lanjuti bebernya kalau negosiasi tidak ada dan yang jelas kami sebagai penuntut sesuai dengan hak kami yang kami tuntut itu kami kalau negosiasi kami mintak realisasikan atas nama siltap 2020 mulai saat ini kan sudah 2021 Januari baru menempuh rencana mediasi atau mencari solusi dulu sudah di tetapkan dari penggugat pengadilan seluma.
Demikian kata kepala desa yang menggugat ke pengadilan negri Seluma.(Mihin)

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *