Kaur.seribufakta.com –
Polemik anggaran pengelolaan dana Bumdes dipertanyakan, ini tanggapan inspektorat, kami sudah bicarakan dengan pihak BPKP.
Menurut peraturan pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2014 tentang penggunaan dana desa yang direalisasikan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dengan regulasi Kemendes nomor 13 tahun 2020 berdasarkan PMK 222/PMK 017 pasal 39 ayat 1 dana desa diprioritaskan penggunannya untuk pemulihan ekonomi dan pengembangan sektor prioritas yang ada didesa.
Ayat 2 terkait pemulihan ekonomi, sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 berupa pengamanan jaringan sosial (PJS) seperti BLT, padat karya, pemberdayaan UMKM, usaha sektor pertanian, dan pengembangan potensi desa melalui BUMDES, hingga sampai pada KEMENDES nomor 7 tahun 2021 tentang pemerataan ekonomi rakyat.
Terkait polemik anggaran pengelolaan dan diduga kepengurusan hanya fiktif saja, hal tersebut awak media Seribufakta.com resort Kabupaten Kaur menanyakan pada pihak inspektorat tentang adanya dugaan dana BUMDES yang mengendap didesa pada tahun sebelumnya dengan nilai anggaran kurang lebih Rp 40 hingga Rp 50 juta per-tahunnya yang bermula dari anggaran tahun 2019 hingga tahun 2020 dipertanyakan.
Bupati Kaur H. Lismidianto SH.MH selaku orang nomor satu pemerintahan yang bersih, inerjik, dan religius Kabupaten Kaur melalui pihak inspektorat “mengatakan tentang adanya dugaan mengendapnya anggaran pengelolaan dana bumdes dan adanya kepengurusan diduga fiktif, pada tahun sebelumnya, ini penjelasan dari pihak inspektorat , kami sudah bicarakan dengan pihak BPKP,” ucap Marika.
Perencanaan kawan-kawan menentukan usaha Bumdes itu banyak yang salah, artinya kadang berangan-angan tinggi tapi tidak sesuai dengan potensi yang ada didalam desa, contohnya: kadang berkeinginan membuat aula Dangan alasan akan dijadikan gedung pertemuan dengan alasan nantinya akan mendapatkan sewa, hanya kemaren-kemaren itu Ado memang..? dinilai dari BPKP itu banyak kesalahan penentuan usaha yang dilakukan oleh bumdes itu sendiri.
Kemudian mekanisme penggajian pegawai Bumdes itu diharuskan lewat komisi atas usaha dia. artinya kalau dia berdasarkan digaji, pengurus itu akan santai. seharusnya bumdes itu harus dilihat dari kebutuhan yang ada didesa tersebut. artinya kalau desa itu potensinya berkebun, pelaksanaan dan pengelolaanya disesuaikan dengan keadaan yang ada didesa yang bersangkutan, artinya harus arahnya ke perkebunan pula.
Nah kalau ditanya terkait dana bumdes ada kepengurusannya yang fiktif tapi dananya tetap ditangani oleh kepala desa, itu benar-benar menyalahi aturan dari regulasi yang telah dimusyawarahkan dan diputuskan bersama tentang kepengurusan pengelolaan dana bumdes didesanya, seharusnya kepala desa tidak lagi mencampuri urusan kepengurusan bumdes, apalagi tentang dana bumdesnya itu sendiri sama sekali tidak ada lagi campur tangan kepala desa biarlah pengurus bumdes dan masyarakatnya yang mengatur mau diarahkan kemana pengelolaan dana tersebut. ucapnya pada awak media. (19/03/2022).
Perlu diketahui yang namanya duit, satu rupiahpun harus dipertanggung jawabkan kalau diduga dana tersebut hilang entah kemana, baik itu dari kepengurusan bumdes itu sendiri, apalagi oleh kepala desa. itu harus dipertanggung jawabkan.
0 ditanya awak media terkait indikasi pidananya ada atau tidaknya, beliau mengatakan itu sudah pasti ada, makanya kami menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan secara tertulis biar kami fokus untuk mengauditnya didesa tersebut. disampaikannya, kalau untuk pembinaan itu lebih kepada DPMD kaur, mereka yang menaungi penuh dalam pelaksanan bumdes. Pungkas pihak inspektorat Marika.( Pp )
Komentar