oleh

Peringatan HANI 2021, Momentum Tingkatkan Kebersamaan Perangi Narkoba

Bengkulu.seribufakta.com – Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menegaskan, peringatan HANI 2021 merupakan momentum meningkatkan kebersamaan pemerintah daerah bersama seluruh elemen masyarakat memerangi narkoba. Karena “War On Drugs” tidak bisa diserahkan kepada beberapa institusi saja, seperti oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Rohidin usai ikuti Puncak Peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 Bersama Presiden Republik Indonesia Secara Virtual, di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Senin (28/06).

“Tentunya dimulai dari rumah tangga dan lingkungan masing-masing, menciptakan masyarakat bersih dari narkoba,” tegas Gubernur Bengkulu ke-10 ini.

Lanjut Gubernur Rohidin, hal strategis yang perlu dilakukan yaitu, jika ditemukan pengguna narkoba segera dilaporkan agar bisa direhabilitasi dan kemudian jika ditemukan indikasi pengedar narkoba segera dilaporkan ke aparat penegak hukum.

“Jadi 2 hal ini penting, kalau ada keluarga atau warga kita terindikasi penyalahgunaan narkoba, laporkan dengan pendekatan non pidana dan segera direhabilitasi. Namun jika ditemukan ada pengedar ataupun penyalur narkoba, ini yang harus ditindak tegas,” pungkasnya.

Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, di Bengkulu upaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba ini hingga saat ini terus digencarkan pihaknya.

Salah satunya dengan program Desa/ Kelurahan Bersinar (Bersih Narkoba) Bengkulu, yang saat ini telah direalisasikan di Kelurahan Pasar Bengkulu dan Kelurahan Padang Serai Kota Bengkulu serta 2 desa di Kabupaten Bengkulu Selatan.

“Diharapkan desa-desa yang kita tunjuk ini betul-betul bersih dari narkoba,” jelasnya.

Sementara itu Data BNN Provinsi Bengkulu menyebutkan, setidaknya ada 25 kasus peredaran narkoba yang berhasil ditangani selama 1 tahun terakhir. Selain itu BNN Provinsi Bengkulu juga telah melakukan rehabilitasi terhadap 300 pecandu/ penyalahgunaan narkoba 1 tahun terakhir.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *