oleh

Petugas Kepolisian Amankan Dugaan Curnak

Seluma.seribufakta.com – Petugas kepolisian berhasil mengamankan MS (33) warga Desa Sukamerindu Kecamatan Talo Kecil dan YN (34) warga Desa Talang Padang Kecamatan yang sama atas dugaan pencurian ternak milik Giyono (33) di Desa Air Melancar Kecamatan Semidang Alas pada Jumat (25/12) lalu.

Kedua pelaku diamankan menindaklanjuti adanya laporan polisi nomor : LP/ 381 – B / XIl / 2020 / BKL / Res-Seluma / Sek-SA tanggal 25 Desember 2020, sampai Kapolres Seluma AKBP Swittanto Prasetyo S.IK, Jumat (22/1).

Kronologis bermula pada Jumat(25/12)
sekitar pukul 01.30 WIB di desa Air Melancar kecamatan Semidang Alas pelapor sedang berada di rumah, tiba tiba datang salah seorang warga bernama Andi kerumah melaporkan bahwa ada yang mencuri kambing dan mengajak pelapor kerumah kades.

Kemudian Pelapor Langsung datang ke rumah Kepala desa Air Melancar yang mana warga telah mengamankan 1 ekor kambing dan 1 unit sepeda motor Pelaku merek Yamaha VEGA R warna Hitam Orange dengan nomor polisi BD 5264 PA, 1 pasang sandal warna abu abu dan 1 buah topi warna hitam milik pelaku yang tertinggal pada saat kejadian.

Lalu pelapor mengecek ke kandang kambing pelapor bahwa kambing miliknya yang berjumlah 13 ekor bersisa 5 ekor lagi di dalam kandang yang mana 8 (delapan) ekor kambing telah hilang.

Setelah itu pelapor mengajak warga untuk mengejar pelaku dan pelapor beserta warga kembali menemukan 3 ekor kambing yang berada di dalam karung yang tertinggal dijalan desa air melancar kecamatan semidang alas Kabupaten Seluma dan untuk 4 (empat) ekor kambing milik pelapor tidak di temukan yang telah di bawah kabur oleh pelaku.

Dan atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 8.000.000 ( delapan juta rupiah). Atas kejadian tersebut korban melaporkan kepada pihak kepolisian semidang alas untuk di proses secara hukum yang berlaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 ( Empat ) ekor kambing milik korban, 1 unit sepeda motor Pelaku merek Yamaha VEGA R warna Hitam Orange dengan nomor polisi BD 5264 PA, 1 pasang sandal warna abu abu ,1 buah topi warna hitam milik pelaku.(Yudi wusono)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *