oleh

Polemik Lahan Warga Masuk HGU, Komisi lll akan Menghadap DPR-RI

Kaur.seribufakta.com – Komisi lll DPRD Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu hari ini memanggil pihak PT.CBS dan perwakilan 5 desa kecamatan Maje – Nasal terkait polemik lahan warga masuk dalam peta HGU PT. CBS. hari ini Selasa ( 02/03/3022 ).

Hadir dalam hearing diruangan rapat DPRD Kaur, 5 desa dari kecamatan Maje – Nasal,perwakilan dari desa muara dua, desa air palawan, desa sinar Banten, ulak pandan dan sinar mulya, kades serta camat nasal.

Selanjutnya, hadir dari pihak Pemda Kabupaten Kaur yang diwakili oleh kepala dinas pertanian Lianto juga dari pihak BPN, Kapolres kaur yang dihadiri kasat Intel polres kaur,”Tomson serta seluruh komisi lll, para awak media. semuanya tetap mematuhi protokol kesehatan,(Prokes).

Anggota komisi lll yang disampaikan oleh Maharda S. lP, dari 2016 hingga saat ini 2022 polemik lahan masyarakat yang masuk dalam peta HGU PT. CBS selalu mengutus pihak perusahaan yang tidak bisa mengambil keputusan kebijakan, sehingga terkesan mengabaikan tuntutan warga 5 desa yang masuk dalam HGU.

Diteruskan juga oleh anggota komisi lll Z. Muslihan, kami mendukung masyarakat untuk memportal jalan keluar masuk melalui jalan kabupaten yang seharusnya PT. CBC harus buka badan sendiri, tapi jangan anarkis. jangan hanya CBS saja yang bisa pusingkan kita, kita juga bisa pusingkan mereka dengan memportal jalan.

Menurut Basarudin, hearing kita hari ini kita putuskan harus berakhir dengan rekomendasi bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik dari perwakilan pihak CBS maupun pihak masyarakat.

Karena ini menurut kami, CBS ini tidak memperdulikan lagi masyarakat yang notabene lahan warga masuk dalam HGU, sehingga makampun di gusur oleh pihak perusahaan maka dari itu kita akan lanjutkan ke-setingkat lebih tinggi, bila perlu kami akan berangkat ke Jakarta untuk menghadap DPR-RI agar memanggil petinggi perusahaan pengambil kebijakan, kasihan pada masyarakat. “ucap Basarudin.

Hal senada juga disampaikan PLT kadis pertanian,”Lianto, perusahan harus mengeluarkan alas hak masyarakat yang masuk dalam peta HGU PT. CBS untuk dikembalikan kepada masyarakat yang tidak menjual lahan pada perusahaan tersebut.

Yang terakhir, kami dari komisi lll DPRD kabupaten kaur akan membawa persoalan ini untuk menghadap DPR-RI terkait komplek lahan masyarakat yang masuk dalam peta HGU perusahaan PT. CBS. tegas Z.Muslihan.( Samsudin )

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *