oleh

Polisi Tangkap Wanita Penjual Sabu Dicurup

Rejang Lebog.seribufakta.com Entah apa yang ada di otak seorang wanita berinisial RS ( 20 ) warga Desa Sukaraja Kabupaten Rejang Lebong ( RL ) sehingga dirinya berani untuk menjadi pengedar sabu yang akhirnya membuatnya ditangkap Polisi.
Penangkapan RS dilakukan kemarin ( Selasa, 03/09/19)dikediamannya, setelah polisi mendapati laporan dari masyarakat sehingga berhasil menangkap seseorang yang di duga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kronologi penangkapan terhadap RS Bermula dari penangkapan saksi di sebuah rumah yang beralamat di jl. KH. Hasyim Azhari kel. Sukaraja kec. Curup Tengah. pada hari yang sama yakni selasa(03/09) dan menyampaikan bahwa barang haram tersebut didapat dari pelaku RS.
Adapun barang bukti yang berhasi disita polisi yakni satu lembar uang pecahan Rp. 100.000,-(Seratus Ribu Rupiah), tiga lembar Plastik klip Bening kosong ukuran sedang, dan lima buah korek api gas.
Tersangka terjerat Pasal 112 ayat 1 No 35 tahun 2009 mengenai penyalahgunaan Narkotika. Pelaku juga terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
Penulis : Reza A

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *