oleh

Polres dan Kodim 0428 MM Tindak Pelanggar Prokes Covid-19

Mukomuko.seribufakta.com – Sat Samapta Polres Mukomuko berkolaborasi dengan anggota KODIM 0428/Mukomuko melaksanakan kegiatan patroli dalam rangka penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) dan KRYD.

Diketahui, Kegiatan patroli dilaksanakan di komplek perkantoran Pemda Mukomuko, Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Jum’at, (11/3/2022), sekitar pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai.

Petugas yang melaksanakan patroli dari Polri adalah, AIPDA ARMAN WAHYUDI, BRIPDA SATRIA HADI P dan BRIPDA ARIS MUNANDAR. Sedangkan dari TNI adalah SERDA PANCA dan PRAKA JEFRIZAL.

Dalam menjalankan tugasnya, petugas menerapkan penegakan Prokes terhadap masyarakat yang sedang ramai berkumpul melihat binatang jenis buaya yang sudah ditangkap dan diamankan di dekat kolam Pemda Mukomuko.

Selain penegakan Prokes, petugas juga mensosialisasikan Perbup Nomor : 30 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Petugas juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi Prokes selama masa Pandemi Covid-19.

“Petugas juga menghimbau masyarakat yang berkumpul yang belum vaksin, agar secepatnya menjalani vaksin Covid -19 di gerai vaksinasi terdekat. Petugas juga membagikan masker kepada warga yang tidak memakai masker saat keluar rumah,” jelas Kapolres Mukomuko didampingi Kasat Samapta Polres Mukomuko melalui Sie Humas Polres Mukomuko.

Terpantau dilokasi, petugas menindak dengan memberikan teguran kepada warga yang kedapatan tidak memakai masker. Diketahui, total pelanggaran yang ditindak berjumlah sebanyak 19 orang dengan rincian, 12 orang diantaranya tidak menggunakan masker dan kerumunan warga/ tidak jaga jarak sebanyak 7 orang.

“Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman, tertib dan terkendali.” Jelas Sie Humas Polres Mukomuko. (bbng).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *