oleh

Polres Mukomuko Amankan Terduga Pelaku Narkotika Golongan I

Mukomuko.seribufakta.com -Kapolres Mukomuko polda Bengkulu melalui Kasat Resnarkoba Mukomuko menggelar press realise mengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang diduga jenis shabu-shabu dan pil extasi di wilayah hukum Polres Mukomuko,Minggu 4/10/2020.

Adapun tempat kejadian perkara yaitu di rumah tersangka desa Batu Ejung kecamatan Teramang Jaya Kabupaten Mukomuko dengan terduga pelaku atas nama (RJ) berumur 29 tahun dengan kriteria pelaku memiliki, menyimpan dan menguasai.

Selain itu kronologis penangkapan yaitu:Minggu tanggal 04 Oktober 2020 sekira pukul 15.00 wib tim opsnal sat narkoba polres Mukomuko yang dipimpin langsung oleh kasat narkoba Iptu Teguh Budiyanto,SE,berdasarkan laporan informasi dari masyarakat terkait sering adanya peredaran maupun transaksi penyalahgunaan Narkotika yang diduga jenis shabu-shabu di rumah desa batu ejung, kecamatan Teramang jaya KabupatenMukomuko.

Selanjutnya dari informasi tersebut team opsnal Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki laki yang diduga memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I yang diduga jenis shabu-shabu, dengan TKP penangkapan di rumah desa Batu Ejung kecamatan Teramang jaya Kabupaten Mukomuko.

Adapun barang bukti yang didapatkan terkait dengan penyalahgunaan Narkotika berupa :
25 (Dua puluh lima) paket sedang narkotika yang diduga jenis shabu-shabu berbentuk kristal yang dibungkus plastik klip warna bening,2 (dua) Bungkus pil yg diduga Extasi warna biru yg terdiri dari bungkus pertama berisi 10 butir dan bungkusan kedua berisi 3 butir, uang tunai sejumlah Rp 3.750.000,- ( tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu ), 1 (satu) Unit HP Merk OPPO A5S Model CPH 1909 warna Hitam, 1 (satu) Unit HP Merk Nokia warna biru hitam, 2 ( dua) Bungkus plastik Asoy warna putih dan hitam yang digunakan untuk membungkus barang yg diduga untuk membungkus barang yang diduga Sabu-Sabu dan Extasi.

Atas kejadian tersebut selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan di polres Mukomuko untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Karena pelaku tanpa hak memiliki,menyimpan dan menguasai barang yang diduga narkotika golongan1 jenis shabu-shabu.adapun hasil dari interogasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan sistim peta diwilayah.

Berdasarkan pasal 114 ayat ( 2) sub pasal 112 ayat(2) undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika yang beratnya melebihi dari 5 gram maka pelaku dipidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditambah 1/3(sepertiga)

Pihak polres Mukomuko sedang mengambil tindakan antara kain:
Lengkapi mindik, memeriksa pelaku
memeriksa saksi-saksi dan
melakukan pengembangan

Sementara itu kapolres juga menambahkan,saya sangat mengapresiasi atas kerja kerasnya Sat Narkoba beserta rekan-rekan yg telah menangkap bandar narkoba tersebut.Barang bukti sabu 25 bungkus itu nilainya di taksir mncapai 60-70 jt rupiah dan hal ini akan terus kita kembangkan serta akan kita berantas Semua peredaran narkoba di Kabupaten Mukomuko kita ini dan tersangka merupakan pengedar.(Bbng) 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.