oleh

Polres Mukomuko Gelar Press Confrence Terkai Pelecehan Institusi Polres

Mukomuko.seribufakta.com – Polres Mukomuko menggelar press confrence di Aula Mapolres Mukomuko tentang Perkara Pidana Dengan Sengaja Dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dan/Atau Membuat Dapat Diaksesnya Informasi Elektronik Dan/Atau Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Penghinaan Dan/Atau Pencemaran Nama Baik, Pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020 Wib sekira Pukul 10.00 wib.

Adapun Kegiatan Ini dipimpin oleh kapolres Mukomuko AKBP ANDY ARISANDI,SH, S.IK, MH didampingi Oleh waka polres Mukomuko kompol Tigor Lubis,S.Pd.MM.

Kronologis kejadian berawal Pada Hari Minggu Tanggal 25 Mei 2020 Akun Facebook WETNA JUNITA Memposting Kegiatan Polres Mukomuko Dan Polsek Mukomuko Utara Yang Melakukan Penjagaan Dan Penutupan Tempat Wisata Di Wilayah Kecamatan Kota Mukomuko Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19

Postingan Yang Disampaikan Akun Facebook WETNA JUNITA Tersebut Berupa Foto Kegiatan Polisi Dan Kalimat Pemberitahuan Dan Himbauan Kepada Warga Untuk Tidak Berpergian Ke Tempat Wisata Kemudian Pelaku Dengan Menggunakan Akun Facebook Milik Istrinya Dengan Nama Akun Facebook AYU Melihat Dan Membaca Postingan Tersebut Dan Langsung Memberi Komentar Dengan Kalimat “DASAR POLISI MUKOMUKO ANJING SEMUA”.

Sehingga Komentar Pelaku Tersebut Menimbulkan Reaksi Dari Banyak Netizen Termasuk Personil Polri Yang Merasa Dihina Oleh Pelaku

Identitas Pelaku
NAMA. : TULUS SULARSO ALIAS
TULUS BIN SUKIRNO
Tempat /TGl Lahir : SP 2 Sukamaju / 30
Agustus 1991
Agama. : Islam
Pendidikan : Kelas 6 SD
Pekerjaan : Buruh Serabutan
Alamat : Desa Sp 2 Sukamaju
Kecamatan Penarik
Kabupaten Mukomuko

Melanggar Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 3 Huruf Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Pada Pasal 207 KUHP. (Bbng/Ambo)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *